KABARDARING.ID – Pemerintah memperingatkan perusahaan transportasi online seperti Gojek dan Grab agar mematuhi aturan baru mengenai pembagian komisi pengemudi ojek online (ojol). Jika terbukti masih memotong komisi di atas 8 persen, perusahaan berisiko dikenai sanksi hingga pencabutan izin operasional.

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, mengatakan pemerintah masih melakukan pemantauan terhadap implementasi aturan tersebut yang resmi berlaku sejak 1 Juli 2026.

Menurutnya, skema pembagian pendapatan sebesar 92 persen untuk pengemudi dan maksimal 8 persen untuk aplikator wajib diterapkan oleh seluruh layanan transportasi roda dua berbasis aplikasi.

"Kami akan mengecek seluruh data dan terus berkomunikasi dengan para aplikator. Jika ada laporan pelanggaran, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai aturan," ujar Maman.

Ia menegaskan, perusahaan yang mengabaikan ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi bertahap, mulai dari teguran, peringatan, hingga pencabutan izin operasional apabila terbukti melanggar.

Meski demikian, Maman meyakini para perusahaan aplikasi tidak akan berani mengabaikan regulasi karena konsekuensi hukumnya cukup berat.

Di sisi lain, pemerintah juga menekankan pentingnya menjaga hubungan kemitraan antara perusahaan aplikasi dan para pengemudi agar tetap berjalan secara adil dan saling menguntungkan.

Menurut Maman, dalam dialog yang digelar bersama komunitas pengemudi, para ojol menyampaikan bahwa aplikator bukanlah musuh, melainkan mitra yang harus membangun kerja sama yang sehat.

Sebagai informasi, ketentuan komisi maksimal 8 persen bagi aplikator diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online yang diterbitkan Presiden Prabowo Subianto dan mulai berlaku efektif sejak 1 Juli 2026. ***

Reporter: Redaksi