Akun Anonim dan Potongan Video Sidang LF Disorot, AMJ Ingatkan Risiko Hukum

Ketua Asosiasi Media Jurnalis (AMJ) Bengkulu, Wibowo Susilo, mengingatkan bahwa kebebasan berekspresi tidak boleh dijadikan dalih untuk membangun opini yang terlepas dari fakta utuh persidangan/KabarDaring.ID
Penulis: Redaksi
Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:16:10 WIB

KABARDARING.ID – Ruang digital kembali menjadi arena pertarungan opini. Di tengah bergulirnya persidangan perkara LF, beredarnya potongan video sidang melalui sejumlah akun media sosial anonim menuai sorotan. Ketua Asosiasi Media Jurnalis (AMJ) Bengkulu, Wibowo Susilo, mengingatkan bahwa kebebasan berekspresi tidak boleh dijadikan dalih untuk membangun opini yang terlepas dari fakta utuh persidangan.

Pernyataan itu muncul setelah kuasa hukum Benni Hidayat mengungkap dugaan adanya akun anonim yang menyebarkan cuplikan persidangan disertai narasi tertentu sehingga dinilai dapat memengaruhi persepsi publik. Menurut Wibowo, kritik merupakan hak setiap warga negara, tetapi penyajian informasi yang dipotong atau keluar dari konteks berpotensi menyesatkan masyarakat.

"Silakan menyampaikan kritik, tetapi harus berbasis data, fakta, dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Jangan menggunakan akun anonim untuk menyebarkan fitnah, hoaks, ujaran kebencian, atau menggiring opini yang tidak didukung fakta. Kebebasan berekspresi bukan berarti bebas mengabaikan tanggung jawab hukum," tegas Wibowo.

Ia menegaskan, keberadaan akun anonim tidak selalu bermakna negatif. Dalam praktik demokrasi, akun anonim tetap memiliki ruang selama digunakan untuk menyampaikan kritik yang benar dan terverifikasi. Namun, ketika anonimitas dimanfaatkan untuk menyebarkan informasi yang menyesatkan atau menyerang pihak tertentu tanpa dasar yang jelas, pembuat konten tetap dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Wibowo juga menyoroti beredarnya potongan video yang hanya menampilkan sebagian kecil keterangan ahli auditor di ruang sidang. Menurutnya, cuplikan yang tidak utuh berisiko menghilangkan konteks, sehingga publik dapat menarik kesimpulan yang berbeda dari fakta yang sebenarnya terungkap dalam persidangan.

"Masyarakat harus cermat. Jangan langsung percaya pada potongan video atau narasi yang viral di media sosial. Ikuti pemberitaan media massa yang bekerja berdasarkan Undang-Undang Pers, karena setiap informasi melalui proses verifikasi, konfirmasi, dan memenuhi kaidah jurnalistik. Informasi yang utuh jauh lebih penting daripada konten yang sengaja dipotong untuk membangun persepsi tertentu," pungkasnya.

Reporter: Redaksi