Terungkap di Sidang! Ahli Sebut Audit Internal Tak Bisa Jadi Dasar Dugaan Fraud, Audit CV Mandiri Sejahtera Disorot

Saksi ahli terdakwa, Ronald Lilipaly dari Kantor Akuntan Publik (KAP)/KabarDaring.ID
Penulis: Redaksi
Sabtu, 11 Juli 2026 | 13:59:23 WIB

KABARDARING.ID – Fakta penting mencuat dalam persidangan perkara dugaan penyalahgunaan uang perusahaan CV Mandiri Sejahtera di Pengadilan Negeri Bengkulu. Saksi ahli terdakwa, Ronald Lilipaly dari Kantor Akuntan Publik (KAP), menegaskan bahwa audit internal tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan telah terjadi tindak kecurangan atau fraud.

Menurut Ronald, penilaian mengenai ada atau tidaknya fraud hanya dapat dilakukan melalui audit investigatif atau audit forensik yang dikerjakan auditor eksternal yang memiliki sertifikasi resmi.

"Tidak bisa. Seperti yang saya sampaikan di persidangan, audit internal tidak bisa menjadi dasar untuk membuktikan terjadi atau tidak terjadinya fraud," ujar Ronald kepada wartawan usai sidang di Pengadilan Negeri Bengkulu, kemarin (10/7/2026).

Ia menjelaskan, laporan tersebut harus disusun oleh auditor yang memiliki kompetensi khusus, seperti pemegang sertifikasi CFI, CFrA, maupun CFE.

Ronald menambahkan, standar profesi mengharuskan auditor melakukan pemeriksaan secara independen, mulai dari mengumpulkan dokumen, memeriksa bukti fisik, mewawancarai pihak-pihak terkait hingga melakukan konfirmasi kepada pihak yang dilaporkan.

"Dari proses itu auditor baru dapat menyimpulkan apakah benar terjadi fraud dan menghitung dampak atau kerugian yang ditimbulkan," jelasnya.

Keterangan ahli tersebut menjadi sorotan karena dalam persidangan sebelumnya auditor eksternal yang dihadirkan CV Mandiri Sejahtera, Iskandar Novianto, menyatakan data yang digunakan dalam audit berasal dari hasil audit internal perusahaan.

Menurut keterangan yang terungkap di persidangan, audit eksternal tersebut disebut melakukan penelaahan (review) terhadap hasil audit internal, bukan melakukan pemeriksaan lapangan secara menyeluruh sebagaimana dijelaskan oleh saksi ahli.

Persidangan juga mengungkap bahwa tim audit internal CV Mandiri Sejahtera yang menyusun data awal disebut tidak memiliki auditor bersertifikat di bidang audit. Keterangan ini menjadi bagian dari pembuktian yang sedang diuji di hadapan majelis hakim terkait bobot dan validitas hasil audit yang dijadikan dasar dalam perkara tersebut. ***

Reporter: Redaksi