Resmi Hadir di Bengkulu! DPD LPK-RI Siap Dampingi Korban Arisan Bodong, Leasing hingga Sengketa Konsumen
KABARDARING.ID – Masyarakat Bengkulu yang merasa dirugikan dalam transaksi barang maupun jasa kini memiliki wadah untuk mengadukan permasalahannya. Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (DPD LPK-RI) Provinsi Bengkulu resmi hadir dengan membawa misi memperkuat perlindungan hak-hak konsumen di daerah.
Kehadiran DPD LPK-RI Bengkulu diharapkan menjadi solusi bagi masyarakat yang selama ini kesulitan memperoleh pendampingan hukum maupun penyelesaian sengketa konsumen secara profesional.
Ketua DPD LPK-RI Bengkulu, Aprianto, mengatakan lembaganya siap memberikan layanan pengaduan, konsultasi, mediasi, hingga advokasi bagi konsumen yang mengalami kerugian akibat dugaan pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha.
"Kami hadir sebagai rumah pengaduan bagi masyarakat yang merasa dirugikan. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti secara profesional, objektif, dan sesuai mekanisme yang berlaku," ujar Aprianto.
Menurutnya, sejumlah persoalan yang paling banyak dikeluhkan masyarakat di Bengkulu saat ini berasal dari sektor perbankan dan perusahaan pembiayaan, seperti proses lelang rumah atau aset yang diduga tidak sesuai prosedur, penarikan kendaraan karena tunggakan kredit, hingga praktik penagihan yang disertai intimidasi.
Selain itu, DPD LPK-RI Bengkulu juga membuka layanan pengaduan bagi korban arisan bodong, investasi bodong, hingga berbagai bentuk penghimpunan dana masyarakat yang diduga merugikan konsumen.
Tak hanya itu, lembaga ini juga menerima laporan terkait peredaran makanan dan minuman kedaluwarsa, produk yang tidak memenuhi standar keamanan, informasi produk yang menyesatkan, hingga berbagai bentuk pelanggaran hak konsumen lainnya.
Aprianto menjelaskan setiap laporan yang masuk akan melalui proses verifikasi sebelum ditindaklanjuti melalui konsultasi, klarifikasi, mediasi, advokasi, maupun langkah lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak takut melaporkan dugaan pelanggaran yang dialami.
"Semakin cepat pengaduan disampaikan, semakin besar peluang persoalan tersebut dapat diselesaikan dengan baik. Kami ingin masyarakat semakin sadar akan hak-haknya sebagai konsumen," tegasnya.
Dengan hadirnya DPD LPK-RI Provinsi Bengkulu, diharapkan masyarakat memiliki akses yang lebih mudah terhadap layanan perlindungan konsumen sekaligus meningkatkan kesadaran hukum dalam setiap transaksi barang maupun jasa. LPK-RI juga berkomitmen terus menjalankan fungsi edukasi, pengawasan, pendampingan, dan advokasi demi mewujudkan perlindungan konsumen yang adil, transparan, dan berpihak kepada masyarakat. ***