Kasus Yeyen Kian Meluas! Korban Kini Muncul dari Jepang hingga Arab Saudi, Tangis Pecah Minta Uang Kembali
KABARDARING.ID – Kasus dugaan investasi berkedok arisan yang menjerat Nike Chahyandarie (NC) alias Yeyen terus berkembang. Korban tidak lagi hanya berasal dari Bengkulu, tetapi kini meluas hingga luar negeri. Sejumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja di Jepang dan Arab Saudi bahkan ikut melapor melalui kuasa hukum.
Kuasa hukum para korban, Ana Tasia Pase, SH., MH., mengungkapkan sedikitnya lima korban yang berada di luar daerah dan luar negeri telah memberikan kuasa kepada ATP Law untuk memperjuangkan hak mereka.
Mereka terdiri dari tiga korban yang berdomisili di Jakarta, seorang PMI di Jepang, dan seorang korban lainnya yang bekerja di Arab Saudi.
"Kalau yang memberikan kuasa kepada ATP ada tiga orang dari Jakarta, kemudian ada yang bekerja di Jepang dan ada juga yang di Arab Saudi. Berarti ada lima orang dan seluruh berkasnya akan kami tindak lanjuti. Semua bukti juga sudah lengkap," ujar Ana.
Menurut Ana, seluruh korban tetap mendapatkan pendampingan hukum meski berada di luar Provinsi Bengkulu. Berbagai dokumen dan bukti transaksi telah diserahkan sebagai bagian dari proses penyidikan yang kini ditangani Ditreskrimsus Polda Bengkulu.
Ia juga menilai para korban selama ini bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik, menyerahkan bukti, serta memberikan keterangan yang dibutuhkan.
"Korban-korban ini sangat kooperatif. Tetapi kami juga meminta pihak tersangka lebih memperhatikan nasib para korban," katanya.
Ana mengaku selama mendampingi para korban, banyak kisah pilu yang diterimanya. Tidak sedikit korban yang kehilangan tabungan, mengalami tekanan ekonomi, bahkan persoalan keluarga akibat dugaan investasi tersebut.
"Ada yang anaknya sakit, ada yang rumah tangganya hancur gara-gara perkara ini. Bahkan ada yang menangis di dalam grup karena sudah tidak tahu lagi harus ke mana dan bagaimana caranya supaya uangnya bisa kembali," ungkapnya.
Hingga kini, penyidikan kasus tersebut masih terus berjalan di Ditreskrimsus Polda Bengkulu. Penyidik masih melengkapi alat bukti, memeriksa saksi-saksi, serta mendalami kemungkinan adanya fakta baru dalam perkara dugaan penghimpunan dana tanpa izin tersebut. ***