Empat Pengedar Dibekuk, Polresta Bengkulu Musnahkan 25,25 Gram Sabu Hasil Pengungkapan Empat Kasus
KABARDARING.ID – Komitmen Polresta Bengkulu dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan. Rabu (8/7/2026), jajaran Polresta Bengkulu memusnahkan barang bukti sabu seberat 25,25 gram hasil pengungkapan empat kasus narkotika yang terjadi sepanjang Juni 2026.
Pemusnahan barang bukti digelar di halaman Mapolresta Bengkulu dan dipimpin langsung Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Rahmad Hidayat, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Firman Syahputra serta Kasi Humas IPTU Endang Sudrajat. Kegiatan tersebut juga disaksikan sejumlah awak media.
Dalam keterangannya, Kapolresta menyebut barang bukti yang dimusnahkan berasal dari empat laporan polisi dengan total empat tersangka yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polresta Bengkulu di lokasi berbeda di wilayah Kota Bengkulu.
Keempat tersangka masing-masing berinisial BP (19), DM (41), ND (19), dan HW (30). Mereka ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat.
Selain mengamankan sabu, penyidik juga menyita sejumlah telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam aktivitas peredaran narkotika beserta barang bukti pendukung lainnya.
Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Rahmad Hidayat menegaskan, pemusnahan barang bukti merupakan bentuk transparansi penegakan hukum sekaligus komitmen kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkoba.
A"Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk transparansi sekaligus komitmen Polresta Bengkulu dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Setiap gram sabu yang berhasil kami amankan berarti telah menyelamatkan banyak masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba," tegas Kapolresta.
Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian sehingga pengungkapan kasus dapat dilakukan secara cepat.
"Kami mengapresiasi masyarakat yang tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian. Sinergi antara masyarakat dan Polri menjadi kunci penting dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Bengkulu," ujarnya.
Kapolresta memastikan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi para pelaku penyalahgunaan maupun pengedar narkotika untuk beroperasi di Kota Bengkulu.
"Tidak ada toleransi terhadap pelaku narkotika. Kami akan terus melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman pidana mulai lima tahun hingga maksimal 20 tahun penjara, sesuai peran masing-masing.
Menutup konferensi pers, Kapolresta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar.
"Perang melawan narkoba bukan hanya tugas kepolisian, tetapi menjadi tanggung jawab kita bersama. Mari kita jaga keluarga, lingkungan, dan generasi muda agar tidak menjadi korban maupun pelaku penyalahgunaan narkotika," pungkasnya.