Sidang OTT KPK Memanas! Fikri Thobari Bersaksi, Dugaan Peran Tiap Terdakwa Mulai Terkuak
KABARDARING.ID – Persidangan dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong kembali menyita perhatian publik. Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, Rabu (8/7/2026), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan empat saksi, termasuk Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari.
Kehadiran Fikri sebagai saksi menjadi salah satu sorotan utama dalam persidangan. Sidang kali ini digelar untuk perkara tiga terdakwa dari kalangan swasta yang diduga berperan sebagai pemberi suap, sementara perkara yang menjerat Fikri Thobari bersama Kepala Dinas PUPR-PKP Rejang Lebong Hary Eko Purnomo diproses dalam berkas terpisah.
Selain Fikri, jaksa juga menghadirkan Hary Eko Purnomo, Talata Jimi yang merupakan ASN Dinas PUPR-PKP Rejang Lebong, serta kontraktor Yuzam Rinaldo.
Dalam persidangan, Hary Eko menjadi saksi pertama yang diperiksa. Di hadapan majelis hakim, ia mengungkapkan bahwa koordinasi terkait pelaksanaan hingga pembagian sejumlah proyek disebut banyak dilakukan melalui seseorang bernama Daditama yang disebut sebagai orang dekat bupati.
Keterangan tersebut kemudian didalami Jaksa Penuntut Umum KPK melalui serangkaian pertanyaan mengenai komunikasi Hary Eko dengan para kontraktor terkait proyek-proyek yang direncanakan berjalan pada Tahun Anggaran 2026.
Sementara itu, saat memberikan kesaksian, Muhammad Fikri Thobari mengungkapkan bahwa selama proses penyidikan dirinya telah menjalani pemeriksaan sebanyak lima kali oleh penyidik KPK.
Fikri juga membenarkan telah menandatangani setiap lembar berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibuat penyidik selama proses penyidikan berlangsung.
Suasana persidangan berlangsung cukup dinamis. Jaksa beberapa kali mencocokkan keterangan para saksi di ruang sidang dengan isi berita acara pemeriksaan untuk menguji konsistensi setiap pernyataan yang disampaikan.
Sejumlah jawaban saksi kembali diperdalam guna memperjelas konstruksi perkara, termasuk hubungan antara pihak-pihak yang diduga terlibat dalam proses pengadaan proyek di Kabupaten Rejang Lebong.
Persidangan masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya. Seluruh fakta yang muncul dalam persidangan merupakan bagian dari proses pembuktian di pengadilan dan akan dinilai bersama alat bukti lainnya sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan yang berkekuatan hukum tetap. ***