Tak Berhenti di Satu Orang! Polda Bengkulu Buka Peluang Tersangka Baru Kasus Minyakita Ilegal
KABARDARING.ID – Penanganan kasus dugaan pengemasan ulang minyak goreng curah menggunakan merek Minyakita secara ilegal di Bengkulu dipastikan belum berakhir. Setelah satu tersangka dilimpahkan ke kejaksaan, Polda Bengkulu membuka peluang munculnya tersangka baru dalam perkara tersebut.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan produksi maupun distribusi minyak goreng ilegal tersebut.
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Imam Wijayanto, mengatakan berkas perkara tersangka Riki Prayoga telah dinyatakan lengkap (P21) dan telah memasuki tahap II.
"Terkait kasus Minyakita, berkas pertama dengan tersangka RP (Riki Prayoga) dinyatakan P21. Tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan Subdit Indagsi ke Kejaksaan," ujarnya.
Kasus ini bermula dari pengungkapan aktivitas yang diduga mengemas ulang minyak goreng curah menjadi produk bermerek Minyakita di sebuah lokasi di Jalan Cendana I, Kelurahan Sawah Lebar, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu.
Berdasarkan hasil penyidikan, Riki Prayoga diduga berperan sebagai kepala produksi. Minyak goreng yang dikemas ulang tersebut diduga tidak memenuhi standar mutu, komposisi, serta ketentuan pelabelan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan bahwa produk yang diedarkan tidak mencantumkan label Standar Nasional Indonesia (SNI) dan menggunakan label yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Meski satu berkas perkara telah dilimpahkan ke jaksa, penyidik memastikan proses hukum masih terus berjalan.
"Dari informasi yang kita dapatkan dari Subdit Indagsi Ditreskrimsus, memang ada pengembangan untuk calon tersangka lain," kata Imam.
Di tengah proses penyidikan, sebuah dokumen kontrak jual beli minyak goreng senilai Rp778 juta turut mencuat dan memunculkan berbagai pertanyaan.
Dokumen yang diperoleh wartawan itu berisi kontrak jual beli antara Heru Satriawan yang mengaku sebagai Direktur PT Cikal Kencana Jaya dengan Satria Muhammad Aziz selaku Direktur PT Azis Jaya Transport. Dalam kontrak tersebut tercantum transaksi pembelian minyak goreng sebanyak 40.000 kilogram dengan nilai mencapai Rp778 juta.
Kontrak yang ditandatangani di atas materai Rp10.000 pada 27 April 2026 itu juga mencantumkan nomor rekening PT Olein Sawit Lestari (OSL). Hingga kini, PT OSL belum memberikan keterangan resmi terkait dokumen tersebut, sementara Heru Satriawan juga belum berhasil dikonfirmasi.
Sementara itu, penyidik Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu dikabarkan telah memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan. Mereka di antaranya Riswan selaku Direktur BMP, Heru Satriawan yang mengaku sebagai Direktur PT Cikal Kencana Jaya, Satria selaku Direktur PT Azis Jaya Transport, serta Direktur Pemasaran Minyak Goreng BMP, Noca Alamansyah.
Meski penyidikan telah memasuki pekan kelima, perhatian publik masih tertuju pada kemungkinan adanya pihak lain yang diduga memiliki peran lebih besar dalam perkara tersebut. Namun hingga kini, penyidik belum menetapkan tersangka baru.
Di sisi lain, Direktur Utama PT Minyakku Sawit Indonesia, Yusup Suharyansyah, diketahui telah melaporkan sejumlah pihak yang diduga terkait dalam rantai produksi dan distribusi minyak goreng ke Bareskrim Polri.
Salah satu nama yang tercantum dalam laporan tersebut adalah Satria, Direktur PT Azis Jaya Transport. Selain itu, Riswan selaku Direktur BMP dan Heru Satriawan yang mengaku sebagai Direktur PT Cikal Kencana Jaya juga turut dilaporkan. Hingga saat ini, laporan tersebut masih dalam proses sesuai mekanisme hukum yang berlaku. ***