Wagub Mian Kumpulkan Belasan Perusahaan Batu Bara, Truk Over Tonase Jadi Sorotan

Belasan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu bara dikumpulkan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) di Aula Merah Putih Kantor Gubernur Bengkulu, Rabu (8/7/2026)/KabarDaring.ID
Penulis: Redaksi
Rabu, 08 Juli 2026 | 12:17:00 WIB

KABARDARING.ID – Pemerintah Provinsi Bengkulu mengambil langkah tegas dalam menyikapi aktivitas angkutan batu bara yang selama ini dikeluhkan masyarakat. Belasan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu bara dikumpulkan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) di Aula Merah Putih Kantor Gubernur Bengkulu, Rabu (8/7/2026).

Rakor dipimpin langsung Wakil Gubernur Bengkulu Mian didampingi Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu Rico Yulyana, Kepala Dinas Perhubungan Hendri, serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Safnizar.

Dalam pertemuan tersebut, Pemprov Bengkulu membahas berbagai persoalan yang selama ini menjadi perhatian publik, mulai dari kapasitas jalan provinsi yang dilintasi angkutan batu bara, pengaturan jam operasional truk, hingga kepatuhan terhadap batas tonase kendaraan.

Wakil Gubernur Mian menegaskan, truk batu bara yang masih mengangkut muatan melebihi kapasitas menjadi salah satu penyebab kemacetan, mempercepat kerusakan jalan, hingga membahayakan pengguna jalan lainnya.

"Kita dihadapkan pada berbagai persoalan, mulai dari keterbatasan kapasitas jalan, pengaturan jam operasional, hingga masih ditemukannya truk yang mengangkut muatan melebihi tonase. Kondisi ini menimbulkan kemacetan, mempercepat kerusakan infrastruktur jalan, mengganggu keselamatan pengguna jalan, serta memicu keluhan dari masyarakat," tegas Mian.

Menurutnya, di bawah kepemimpinan Gubernur Helmi Hasan dan Wakil Gubernur Mian, Pemerintah Provinsi Bengkulu tengah memprioritaskan pembangunan infrastruktur dengan target seluruh jalan provinsi berada dalam kondisi mantap pada tahun 2028.

Karena itu, ia meminta seluruh perusahaan pemegang IUP batu bara ikut berkomitmen menjaga aset daerah dengan mematuhi aturan mengenai batas muatan kendaraan dan penggunaan jalan.

"Misi besar Bapak Gubernur dalam pembangunan infrastruktur harus kita dukung bersama, khususnya jalan provinsi. Pemerintah Provinsi Bengkulu menargetkan seluruh jalan provinsi selesai dan dalam kondisi baik pada tahun 2028. Untuk mewujudkannya dibutuhkan komitmen, keberanian, dan visi yang sama dari seluruh pihak," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas ESDM Provinsi Bengkulu Rico Yulyana menjelaskan, rakor tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan Gubernur Bengkulu Helmi Hasan dengan Gubernur Sumatera Selatan di Palembang yang membahas pengelolaan jalan yang digunakan untuk aktivitas angkutan pertambangan.

"Pelaksanaan rakor ini merupakan tindak lanjut hasil pertemuan Gubernur Bengkulu dengan Gubernur Sumatera Selatan terkait pengelolaan jalan tambang yang dibangun melalui komitmen bersama antara pemerintah daerah dan para pemegang IUP batu bara," jelas Rico.

Sebagai bentuk keseriusan, seluruh pemegang IUP batu bara yang hadir menyatakan komitmen untuk mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya terkait penggunaan jalan umum dan batas muatan angkutan.

Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama oleh para pemegang IUP batu bara yang disaksikan langsung oleh Wakil Gubernur Bengkulu Mian. ***

Reporter: Redaksi