Nama PT CMC Terseret Kasus OTT Rejang Lebong, KPK Dalami Dugaan Pemberian Uang ke Fikri Thobari

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo/Istimewa
Penulis: Redaksi
Jumat, 19 Juni 2026 | 09:19:41 WIB

KABARDARING.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap proyek yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif, Fikri Thobari. Kali ini, penyidik mendalami dugaan pemberian uang dari PT Cahaya Mas Cemerlang (CMC) kepada kepala daerah tersebut.

Pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan dua orang saksi dari PT CMC, yakni IP selaku Direktur Pemasaran dan CER yang menjabat sebagai Staf Sumber Daya Manusia (SDM). Keduanya diperiksa penyidik KPK pada Rabu (17/6/2026).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan tersebut difokuskan pada proyek-proyek yang dikerjakan di Kabupaten Rejang Lebong serta dugaan adanya pemberian uang kepada Fikri Thobari.

"Kedua saksi hadir. Penyidik mendalami saksi terkait proyek-proyek di Rejang Lebong, dan pemberian ke Bupati," ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Kamis (18/6/2026).

Seperti diketahui, pada 9 Maret 2026 lalu, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan mengamankan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Wakil Bupati Hendri, serta 11 orang lainnya terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.

Sehari kemudian, KPK menetapkan Fikri Thobari sebagai salah satu dari lima tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap. Pada 11 Maret 2026, KPK mengumumkan identitas lima tersangka, yakni Muhammad Fikri Thobari (MFT), Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong Hary Eko Purnomo (HEP), Irsyad Satria Budiman (IRS) dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala (EDM) dari CV Manggala Utama, serta Youki Yusdiantoro (YK) dari CV Alpagker Abadi.

Kelima tersangka diduga terlibat dalam praktik suap terkait ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong tahun anggaran 2025–2026.

KPK menduga Fikri Thobari meminta fee proyek sekitar 10 hingga 15 persen kepada pihak swasta. Uang tersebut diduga akan digunakan untuk sejumlah kepentingan, termasuk rencana pembagian tunjangan hari raya (THR).

Hingga kini, KPK masih terus mendalami aliran dana dan keterlibatan sejumlah pihak dalam perkara yang menjadi perhatian publik di Provinsi Bengkulu tersebut. ***

Reporter: Redaksi