Fantastis! Kejagung Serahkan Uang Rp1 Triliun Lebih ke Negara, Ini Sumbernya
KABARDARING.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) menyerahkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) hasil pemulihan aset senilai Rp1,029 triliun kepada Kementerian Keuangan, Senin (15/6/2026).
Penyerahan dana tersebut dilakukan secara simbolis oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Gedung Badan Pemulihan Aset, Jakarta Selatan.
Kepala BPA Kejaksaan Agung, Kuntadi, menjelaskan bahwa dana yang disetorkan berasal dari hasil lelang BPA Fair yang digelar pada 18–21 Mei 2026, serta hasil penelusuran dan pemulihan aset milik terpidana kasus korupsi, Eddy Tansil.
"Sebesar Rp19.124.065.000 merupakan uang rampasan yang harus dikembalikan kepada korban kejahatan. Dengan demikian PNBP hasil BPA Fair adalah sejumlah Rp978.191.839.000," ujar Kuntadi.
Selain itu, BPA juga berhasil melakukan penelusuran aset atas nama Eddy Tansil berupa uang tunai senilai Rp51,68 miliar.
“Dalam kesempatan ini juga dapat kami laporkan bahwa BPA berhasil melakukan penelusuran aset atas nama terpidana Eddy Tansil berupa uang sebanyak Rp51.682.537.548,” katanya.
Kuntadi menegaskan, seluruh dana hasil pemulihan aset tersebut diserahkan kepada negara melalui Kementerian Keuangan sebagai bagian dari upaya optimalisasi penerimaan negara.
“Dengan demikian pada hari ini jumlah total uang tunai yang akan kami serahkan ke Kementerian Keuangan sebesar Rp1.029.874.376.628,” pungkasnya.
Penyerahan dana lebih dari Rp1 triliun ini menjadi salah satu capaian terbesar Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung dalam mengoptimalkan pengembalian kerugian negara dan hasil tindak pidana ke kas negara. ***