Perjuangan 9 Tahun Berbuah Manis! Enam Hutan Adat Rejang Lebong Resmi Diakui Negara
KABARDARING.ID – Penantian panjang masyarakat adat Rejang di Kabupaten Lebong akhirnya terbayar. Setelah melalui perjuangan bertahun-tahun, negara secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Hutan Adat kepada enam Masyarakat Hukum Adat (MHA) Rejang di Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu.
Penyerahan SK dilakukan langsung oleh Menteri Kehutanan dalam acara Launching Roadmap Percepatan Penanganan dan Penetapan Status Hutan Adat Periode 2025–2029 yang berlangsung di Imah Gede Kasepuhan Pasireurih, Desa Sindanglaya, Kecamatan Sobang, Kabupaten Lebak, Banten.
Keberhasilan ini tak lepas dari perjuangan panjang yang dimulai sejak era Bupati Lebong H. Rosjonsyah dan Ketua DPRD Lebong Teguh Raharjo Eko Purwoto (REP). Pada 17 Oktober 2018, Rosjonsyah menandatangani 12 Surat Keputusan Penetapan dan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Rejang di Kabupaten Lebong.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Rejang di Kabupaten Lebong yang merupakan perda inisiatif DPRD saat dipimpin Teguh REP.
Zamhari, yang saat itu menjabat Sekretaris Panitia Identifikasi dan Verifikasi Wilayah Adat Masyarakat Hukum Adat Rejang Kabupaten Lebong, menyebut penyerahan SK tersebut sebagai sejarah baru bagi Bengkulu.
"Ini pertama di Provinsi Bengkulu, negara melalui Kementerian Kehutanan menyerahkan hutan negara menjadi hutan adat," kata Zamhari kepada wartawan, Minggu (7/6/2026).
Menurutnya, proses menuju pengakuan tersebut tidaklah mudah. Berbagai tahapan panjang harus dilalui, termasuk menyangkut kawasan yang berada di wilayah Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia.
Adapun enam Masyarakat Hukum Adat Rejang yang menerima SK Hutan Adat yakni MHA Rejang Embong Uram Marga Suku IX, MHA Rejang Kutai Kota Baru Santan, MHA Rejang Kutai Pelabai, MHA Rejang Kutai Talang Donok, MHA Rejang Kutai Talang Donok 1, dan MHA Rejang Kutai Tabeak Blau.
Penyerahan SK ini menjadi tonggak penting dalam pengakuan hak masyarakat adat atas wilayah kelolanya. Selain memberikan kepastian hukum, status hutan adat juga memperkuat peran masyarakat dalam menjaga kelestarian hutan, keanekaragaman hayati, serta warisan budaya yang diwariskan secara turun-temurun.
"Perjuangan ini sangat panjang karena termasuk di dalamnya ada wilayah TNKS yang saat ini sudah tercatat sebagai warisan dunia," tutup Zamhari. ***