Transfer Rp100 Juta hingga Rp778 Juta Terungkap, Nama HS Diduga Jadi “Pintu Masuk” Kasus Minyak Goreng Ilegal Bengkulu

Desain foto Transfer Rp100 Juta hingga Rp778 Juta Terungkap, Nama HS Disebut Jadi “Pintu Masuk” Kasus Minyak Goreng Ilegal Bengkulu/KabarDaring.ID
Penulis: Redaksi
Jumat, 29 Mei 2026 | 08:48:00 WIB

KABARDARING.ID - Diam-diam beredarnya riwayat transaksi mencurigakan melibatkan oknum pimpinan perusahaan yang tengah terseret di kasus dugaan praktik pengemasan ulang minyak goreng curah menggunakan identitas produk dan label ilegal di Provinsi Bengkulu.

Data yang berhasil dihimpun wartawan melalui tangkapan layar, transaksi itu terjadi pada 18 April 2026 pukul 08.51.12 WIB pada salah satu akun Brimo dengan nilai transaksi mencapai Rp100 juta.

Dengan sumber dana berasal dari pria yang disebut-sebut terlibat dalam perkara yang tengah ditangani Polda Bengkulu, berinisial HS kepada PT Olein Sawit Lestari.

PT Olein Sawit Lestari (bagian dari Sawit Lestari Group) diketahui memelopori hilirisasi industri sawit di Kabupaten Seluma, Bengkulu. Perusahaan ini berfokus memproduksi minyak goreng olahan berupa minyak goreng curah dan tengah mempersiapkan perluasan ke minyak goreng kemasan untuk memperkuat rantai pasok lokal dan regional.

Tangkapan layar riwayat transaksi HS yang berhasil dihimpun wartawan

Selain itu, wartawan juga mendapati slip pengiriman uang atau transfer kepada perusahaan yang sama sebesar Rp622.403.000 serta transaksi senilai Rp778 juta tertanggal 29 April 2026 pukul 11.40 WIB.

Bahkan, bukti transfer itu sempat dikirim ke salah satu pesan WhatsApp sebagai konfirmasi uang transfer telah dikirim. “Done pak Daniel”. Lalu pesan tersebut dibalas dengan “Sudah kami terima ya pak terima kasih”.

Salah satu percakapan transaksi mencurigakan yang berhasil dihimpun wartawan. Hingga sekarang HS saat dikonfirmasi belum merespon

Sekalipun kontrak jual beli yang mengatasnamakan PT Cikal Kencana Jaya yang berdomisili di Jalan Cendana 1 Nomor 2, Sawah Lebar Baru, Kecamatan Ratu Samban, Kota Bengkulu, diduga menjadi sumber awal distribusi minyak goreng curah di Provinsi Bengkulu.

Wartawan berupaya mengonfirmasi HS terkait statusnya selaku Direktur PT Cikal Kencana Jaya. Termasuk menanyakan perihal riwayat transaksi HS kepada salah satu perusahaan serta kontrak jual beli. Namun, saat dihubungi melalui pesan singkat, HS tidak memberikan respons.

HS Menghilang dan Tidak Terdeteksi?

Informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, HS ini sudah dua kali dipanggil Polda Bengkulu namun mangkir. Bahkan beredar kabar HS saat ini menghilang dan tidak diketahui keberadaannya.

Di sisi lain, nama HS sempat berulang kali disentil Direktur Rumah Produksi Minyak Goreng Bumi Merah Putih (BMP), Riswan, pasca Kepala Produksi pengemasan minyak goreng sawit curah di Kelurahan Sawah Lebar, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu, RP (39) ditetapkan sebagai tersangka Ditreskrimsus Polda Bengkulu.

Terkait penetapan tersangka RP, ia menegaskan tidak mengetahui dinamika yang terjadi di rumah produksi. Sebab, dirinya mengaku hanya berkoordinasi dengan HS selaku pihak pengusaha lain.

"Aku ngak paham dengan yang level bawah. Aku kan hanya ketemu bigbosnya, namanya Heru. Misalnya, detail terkait adanya karyawan RP aku ngak paham. Yang penting bigbosnya. Kita kan bisnis ke bisnis," ujar Riswan saat dikonfirmasi melalui telepon genggam pada tanggal 2 Mei 2026.

Di tempat terpisah, salah satu sumber terpercaya wartawan memastikan bahwa HS terlibat dalam proses jual beli minyak goreng curah menggunakan identitas produk dan label ilegal di Provinsi Bengkulu.

Bahkan, dirinya mengaku tertipu lantaran kop dan transaksi yang digunakan HS saat proses transaksi dan penandatanganan kontrak jual beli menggunakan kop PT Cikal Kencana Jaya.

"Saya juga baru tahu setelah adanya pernyataan resmi dari PT Cikal Kencana Jaya, bahwa mereka tidak terlibat. Padahal, HS inilah yang melakukan proses transaksi semuanya," ujar sumber wartawan yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Salah satu dokumen HS melakunan permohonan penawaran minyak goreng curah menggunakan kop PT Cikal Kencana Jaya

PT Cikal Kencana Jaya Bantah Terlibat di Rumah Produksi

PT Cikal Kencana Jaya akhirnya buka suara dan membantah keterlibatan dalam polemik produksi dan pengemasan minyak goreng yang tengah viral.

Melalui surat pernyataan resmi tertanggal 13 Mei 2026, manajemen PT Cikal Kencana Jaya menegaskan tidak mengetahui dan tidak memiliki keterkaitan dengan aktivitas produksi minyak goreng yang disebut dalam video viral tersebut. Termasuk yang dilakukan HS.

“Kami tidak pernah mengetahui perihal tersebut dan tidak ada sangkut paut atas permasalahan tersebut dengan perusahaan kami,” tulis Direktur Utama PT Cikal Kencana Jaya dalam surat klarifikasi yang diterima redaksi, Rabu (13/5).

Perusahaan juga menyatakan tidak pernah memproduksi merek minyak goreng sebagaimana yang disebut dalam polemik tersebut, serta tidak pernah memberikan izin maupun bekerja sama dengan pihak manapun terkait produksi dan pengemasan minyak goreng dimaksud.

Selain itu, manajemen mengaku tidak mengenal pihak-pihak yang muncul maupun terlibat dalam video yang beredar.

Dalam klarifikasinya, PT Cikal Kencana Jaya menyebut hanya memproduksi minyak goreng kemasan bermerek ALMITA yang telah terdaftar secara resmi dan memiliki legalitas lengkap.

Perusahaan menegaskan produk ALMITA merupakan minyak goreng premium non-subsidi yang telah memiliki perizinan dan terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Republik Indonesia.

Manajemen PT Cikal Kencana Jaya juga menyampaikan apresiasi kepada Polda Bengkulu dan Balai Pengawas Obat dan Makanan Bengkulu atas pengungkapan kasus tersebut.

“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya atas keberhasilan tim Polda Bengkulu dan BPOM Bengkulu dalam mengungkap kasus tersebut,” tulis perusahaan.

Motif Yang Diusut di Polda Bengkulu

Kasus ini terungkap setelah personel Ditreskrimsus Polda Bengkulu melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya menggerebek sebuah rumah produksi di Jalan Cendana I, Kelurahan Sawah Lebar, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga melakukan pengemasan ulang minyak goreng curah menjadi produk bermerek Minyakita dengan menggunakan nama perusahaan milik pihak lain serta menempelkan label BPOM dan label halal secara ilegal yang bukan berasal dari produsen resmi.

Selain itu, penyidik juga menemukan bahwa produk minyak goreng yang dikemas oleh tersangka tidak memenuhi ketentuan standar pangan, baik dari aspek kualitas maupun kuantitas.

Pelanggaran tersebut meliputi penggunaan label BPOM yang ditempel secara tidak sah, pencantuman label halal milik perusahaan lain, serta penggunaan identitas perusahaan yang tidak sesuai dengan produsen sebenarnya.

Hasil pemeriksaan juga menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara isi bersih atau volume minyak dalam kemasan dengan keterangan pada label, termasuk mutu dan kadar produk yang tidak memenuhi standar sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam perkara ini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu baru menetapkan RP (39), yang berperan sebagai Kepala Produksi pengemasan minyak goreng sawit curah, sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Tak hanya itu, kasus dugaan peredaran minyak goreng tak sesuai ketentuan, aparat dari Polres Bengkulu Tengah juga mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam distribusi minyak goreng merek Minyakita yang tidak sesuai aturan.

Penindakan dilakukan pada Jumat malam (1/5/2026) sekitar pukul 21.30 WIB di Desa Air Sebakul, Kecamatan Talang Empat, Kabupaten Bengkulu Tengah. Pengungkapan ini berawal dari laporan warga terkait aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai penimbunan minyak goreng merek Minyakita.

Tiga orang yang diamankan masing-masing berinisial HR (37) sebagai sopir, RW (26) kernet, serta RW (35) seorang ibu rumah tangga yang diduga berperan sebagai perantara dalam mencarikan mobil ekspedisi.

Tim Reskrimsus Subdit II Indagsi Polda Bengkulu juga telah melakukan penggeledahan di gudang minyak milik Bumi Merah Putih (BMP) yang berada di Kecamatan Sawah Lebar, Kota Bengkulu, Senin (4/5/2026).

Dari pantauan di lokasi, aparat kepolisian terlihat menyita ratusan plastik kemasan merek MinyaKita, sejumlah drum, serta tedmon yang diduga digunakan untuk aktivitas pengemasan minyak goreng oplosan.

Selain kemasan minyak, petugas juga memeriksa sejumlah peralatan produksi dan area penyimpanan di dalam gudang. Aktivitas di lokasi ternyata di lokasi launcing minyak Bumi Merah Putih (BMP). Dari lokasi tersebut ratusan minyak sudah dikemas serta label ikut disita kepolisian.

Tim Reskrimsus Subdit II Indagsi Polda Bengkulu juga telah melakukan penggeledahan di gudang minyak milik Bumi Merah Putih (BMP) yang berada di Kecamatan Sawah Lebar, Kota Bengkulu, Senin (4/5/2026)


Kasus Minyak Goreng Ilegal Bengkulu Diseret Ke Bareskrim Polri

Kasus dugaan praktik pengemasan ulang minyak goreng curah menggunakan identitas produk dan label ilegal di Provinsi Bengkulu, diduga masih tebang pilih. Sehingga, seluruh pihak yang diduga terlibat kini resmi dilaporkan dan diseret ke Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Pelaporan tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Utama PT Minyakku Sawit Indonesia, Yusup Suharyansyah, ke Bareskrim Polri pada Senin (25/5/2026).

Direktur Utama PT Minyakku Sawit Indonesia, Yusup Suharyansyah menegaskan, pihaknya melaporkan seluruh pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas di rumah produksi di Kelurahan Sawah Lebar, Kota Bengkulu, termasuk pabrik pembuat kemasan MMS.

Ada beberapa merek yang dinilai Yusup harus diusut tuntas aparat kepolisian. Tidak hanya merek Minyakita yang diusut Polda Bengkulu. Sebab, di dalam rumah produksi yang digeledah Polda Bengkulu itu produk dan orang yang sama mengerjakan beberapa merek. Apalagi merek itu sempat diproduksi massal.

"Seluruh yang terlibat di rumah produksi BMP dan pabrik pembuat kemasan MMS," ujar Yusup kepada wartawan.

Ia menegaskan, laporan resmi tersebut dilayangkan karena PT Minyakku Sawit Indonesia merasa dirugikan. Langkah hukum itu juga diambil setelah dirinya berkoordinasi dengan Direktur Utama PT Cikal Kencana Jaya, Seno Haryono.

Dasar pelaporan yang digunakan yakni Pasal 8 ayat (1) huruf a dan e serta Pasal 62 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar.

Selain itu, turut dilaporkan dugaan pelanggaran Pasal 20, 21 dan Pasal 106 dengan ancaman denda Rp2 miliar hingga Rp5 miliar serta hukuman penjara 5 sampai 10 tahun. Termasuk Pasal 100 UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek terkait penggunaan merek asli tanpa izin, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.

Tak hanya itu, laporan juga mencantumkan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara, serta Pasal 1, 3 dan 4 UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara.

Terakhir, pihak pelapor juga menyertakan dugaan pelanggaran UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dalam Pasal 9, 10 dan 112 disebutkan bahwa setiap orang dilarang menggandakan maupun menyebarluaskan karya tanpa izin, dengan ancaman pidana dan tuntutan ganti rugi.

"Seluruh circle di dalam rumah produksi ini harus bertanggung jawab," tegas Yusup.

Direktur PT Minyakku Sawit Indonesia, Yusup saat melaporkan resmi ke Bareskrim Polri terkait aktivitas di Rumah Produksi di Sawah Lebar, Kota Bengkulu

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Bareskrim Polri terkait laporan tersebut. Namun informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan, Polda Bengkulu juga tengah mengusut tuntas perkara ini.

Adapun pihak yang telah dipanggil di antaranya Direktur Rumah Produksi Minyak Goreng Bumi Merah Putih (BMP), Riswan, Direktur PT Minyakku Sawit Indonesia, Yusup, serta sejumlah saksi lainnya. ***

Reporter: Redaksi