Kejati Bengkulu Tak Tinggal Diam! Vonis Bebas Kasus Tol Bengkulu–Taba Penanjung Resmi Dilawan ke MA
KABARDARING.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu resmi mengambil langkah hukum tegas usai vonis bebas empat terdakwa kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Tol Bengkulu–Taba Penanjung. Korps Adhyaksa memastikan telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), Senin (25/5/2026).
Langkah hukum itu disampaikan langsung Kasi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu, Wisdom S. Sumbayak kepada wartawan.
"Terkait putusan bebas pengadaan lahan jalan tol telah kita nyatakan Kasasi pada hari ini Senin tanggal 25 Mei 2026 ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bengkulu," ujar Wisdom.
Keputusan kasasi ini diambil setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu yang diketuai Agus Hamzah menyatakan seluruh dakwaan JPU tidak terbukti secara sah dan meyakinkan dalam sidang yang digelar Rabu (13/5/2026).
Majelis hakim menilai proses ganti rugi lahan telah berjalan sesuai Instruksi Presiden (Inpres) dan Keputusan Presiden (Kepres) terkait percepatan pembangunan infrastruktur strategis nasional.
Rincian Vonis dan Tuntutan Sebelumnya
Empat terdakwa yang divonis bebas dalam perkara ini yakni:
Hazairin Masri, mantan Kepala BPN Bengkulu Tengah (tuntutan sebelumnya 7 tahun penjara).
Hartanto, advokat pendamping warga (tuntutan sebelumnya 7 tahun penjara).
Hadia Seftiana, Kabid Pengukuran BPN Bengkulu Tengah (tuntutan sebelumnya 5 tahun penjara).
Toto Soeharto, pimpinan Kantor Jasa Penilai Publik (tuntutan sebelumnya 5 tahun penjara).
Dalam amar putusannya, hakim menegaskan tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum (PMH). Seluruh prosedur administrasi dan teknis pembebasan lahan disebut telah sesuai aturan yang berlaku.
Perjalanan Kasus yang Jadi Sorotan
Kasus ini menjadi perhatian publik sejak berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bengkulu pada 23 Desember 2025 lalu. Persidangan yang dimulai Januari 2026 tersebut juga menjadi salah satu ujian awal penegakan hukum di masa transisi penerapan KUHAP baru, yakni UU Nomor 20 Tahun 2025 yang efektif berlaku sejak 2 Januari 2026.
Kini, pihak Kejati Bengkulu tengah mematangkan memori kasasi untuk segera diajukan ke Mahkamah Agung guna menguji kembali fakta-fakta hukum yang sebelumnya dituangkan dalam tuntutan jaksa. ***