KPID Bengkulu Luncurkan Aplikasi SARAN, Pengawasan Siaran Kini Bisa Dilaporkan Langsung oleh Masyarakat

Bimbingan teknis aplikasi SARAN yang digelar di Kantor Gubernur Bengkulu, Jumat (8/5/2026)/KabarDaring.ID
Penulis: Redaksi
Sabtu, 09 Mei 2026 | 13:25:00 WIB

KABARDARING.ID – Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi turut meningkatkan potensi pelanggaran isi siaran yang berdampak pada publik. Risiko penyebaran konten digital merugikan, hoaks, hingga informasi yang tidak sesuai menjadi ancaman nyata bagi masyarakat Provinsi Bengkulu.

Dalam menghadapi tantangan tersebut, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Bengkulu terus memperkuat sistem pengawasan melalui peluncuran aplikasi SARAN (Sistem Aplikasi Pengaduan Penyiaran).

Hal itu disampaikan dalam kegiatan bimbingan teknis aplikasi SARAN yang digelar di Kantor Gubernur Bengkulu, Jumat (8/5/2026).

Ketua KPID Bengkulu, Tedi Cahyono, mengatakan KPID tidak hanya menjalankan fungsi pengawasan, tetapi juga berperan aktif mendorong literasi media masyarakat, memperkuat etika penyiaran, serta memastikan ruang siar tetap sehat, mencerdaskan, dan bertanggung jawab.

“Sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002, KPID mempunyai fungsi melakukan pengawasan isi siaran lembaga penyiaran yang menggunakan spektrum frekuensi seperti televisi dan radio. KPID diamanahkan memastikan ruang dengar dan ruang siar diisi konten sehat, edukatif, dan berdampak sosial positif,” ujar Tedi.

Ia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 menjadi regulasi utama yang mengatur prinsip, asas, tujuan, serta pengawasan penyiaran radio dan televisi melalui pembentukan Komisi Penyiaran Indonesia sebagai lembaga pengatur independen.

Menurutnya, perlindungan terhadap seluruh lapisan masyarakat, khususnya anak-anak dan kelompok rentan, harus menjadi perhatian utama dalam kebijakan dan pengawasan penyiaran.

Sementara itu, Komisioner KPI Pusat, Aliyah, menyampaikan bahwa bimbingan teknis aplikasi SARAN bertujuan meningkatkan pemahaman dan kapasitas lembaga penyiaran dalam pengawasan berbasis digital.

“Aplikasi SARAN merupakan sistem pelaporan dan pengawasan penyiaran berbasis digital untuk mewujudkan pengawasan penyiaran yang lebih efektif, transparan, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi,” kata Aliyah.

Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Nandar Munadi.

Dalam sambutannya, Nandar menegaskan Pemerintah Provinsi Bengkulu mendukung KPID Bengkulu untuk terus mengembangkan sistem pengawasan penyiaran sekaligus mempermudah masyarakat menyampaikan laporan apabila terjadi indikasi pelanggaran.

“Pemerintah Provinsi Bengkulu terus berupaya memastikan konten siaran di Bumi Merah Putih sesuai dengan nilai-nilai kebangsaan, etika, dan kepentingan publik,” ujar Nandar.

Terkait aplikasi SARAN yang dikembangkan KPID Bengkulu, Nandar menyebut inovasi tersebut sebagai terobosan baru dalam pengawasan penyiaran di daerah.

“Aplikasi ini merupakan sistem pengaduan masyarakat yang terintegrasi dari pusat hingga daerah. Hal ini memungkinkan masyarakat ikut melaporkan konten bermasalah secara langsung dan memantau tindak lanjutnya secara transparan,” tutupnya.

Peserta bimbingan teknis aplikasi SARAN terdiri dari perwakilan lembaga penyiaran televisi dan radio, media massa cetak dan daring, mahasiswa, hingga masyarakat umum. ***

Reporter: Redaksi