Polda Bengkulu Gagalkan Penyelundupan 5 Ton BBM Bio Solar ke Lubuk Linggau
KABARDARING.ID – Polda Bengkulu kembali berhasil mengungkap dan menggagalkan praktik ilegal penyelundupan sekitar 5 ribu liter Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar yang hendak dikirim ke wilayah Lubuk Linggau, Provinsi Sumatera Selatan.
BBM bersubsidi tersebut diketahui ditampung dalam lima tangki berkapasitas masing-masing 1.000 liter, lalu diangkut menggunakan dump truk dari Padang Ulang Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu menuju Lubuk Linggau.
Dirreskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol. Aris Tri Yunarko melalui Kasubdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), Kompol. Mirza Gunawan menyampaikan bahwa pelaku berinisial RE, warga Lubuk Tanjung, Lubuk Linggau, telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Tersangka melakukan pengisian BBM subsidi jenis Bio Solar secara berulang dengan menggunakan barcode yang tidak sesuai,” ujar Mirza, Selasa (5/5/2026).
Dari hasil pemeriksaan, tersangka menjual BBM tersebut kepada pihak lain berinisial YP di Lubuk Linggau. Total barang bukti yang diamankan mencapai kurang lebih 5 ribu liter, yang ditampung dalam lima tangki berkapasitas masing-masing 1.000 liter.
Polisi juga mengungkap bahwa aktivitas ilegal ini telah berlangsung selama sekitar enam bulan. Dalam setiap transaksi, tersangka menjual BBM dengan harga berkisar antara Rp9.000 hingga Rp10.000 per liter.
Lebih lanjut, aparat menduga praktik ini merupakan bagian dari jaringan terorganisir. Para pelaku diduga saling bekerja sama untuk mengumpulkan BBM subsidi dengan memanfaatkan barcode secara berulang.
“Ini kita asumsikan sebagai komplotan, para pengunjal BBM ini saling berkaitan dan bekerja sama,” tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun. ***