Gaji Pensiunan PNS Mei 2026 Cair! Taspen Bongkar Fakta Soal Kenaikan dan Rapelan yang Viral
KABARDARING.ID – Memasuki awal Mei 2026, PT Taspen akhirnya buka suara terkait kabar kenaikan gaji pensiunan PNS yang ramai beredar di media sosial.
Taspen menegaskan regulasi pembayaran gaji pensiunan PNS tahun 2026 masih tetap mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024 terkait nominal gaji pensiun yang dicairkan.
Sebelumnya, beredar isu adanya kenaikan gaji hingga rapelan pensiun yang diklaim sudah disetujui pemerintah dan akan segera dibayarkan kepada para pensiunan.
Namun, berdasarkan klarifikasi resmi PT Taspen, kabar tersebut dipastikan tidak benar alias hoaks.
Dalam unggahan resminya di Instagram pada 14 April 2026, Taspen membantah informasi yang menyebut adanya kenaikan dan rapelan gaji pensiunan PNS.
“Lagi rame nih, katanya ada rapelan gaji dari Taspen... tapi ternyata setelah dicek, info ini hoax,” tulis Taspen.
Taspen juga menegaskan seluruh pembayaran manfaat pensiun selalu mengacu pada regulasi resmi pemerintah. Hingga saat ini, belum ada aturan baru yang mengatur kenaikan maupun rapelan gaji pensiunan PNS pada tahun 2026.
“Informasi ini nggak benar alias HOAX! TASPEN selalu menjalankan program dan layanan berdasarkan Peraturan Pemerintah,” tulis akun resmi @taspen di X, dikutip Senin, 27 April 2026.
Pemerintah juga disebut belum mengeluarkan kebijakan terbaru mengenai kenaikan gaji pensiunan PNS, sehingga Taspen masih berpedoman pada aturan sebelumnya.
“Hingga saat ini belum ada peraturan yang mengatur terkait hal tersebut,” lanjut Taspen.
Mengacu pada informasi resmi Taspen, penyelenggaraan pensiun PNS di Indonesia didasarkan pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969. Dalam Pasal 11 UU tersebut dijelaskan bahwa:
Gaji pensiun diberikan sebesar 2,5 persen dari dasar pensiun untuk setiap tahun masa kerja
Total pensiun maksimal 75 persen dan minimal 40 persen dari dasar pensiun
Pensiun tidak boleh lebih rendah dari gaji pokok terendah yang berlaku
Dalam kondisi tertentu, pensiun dapat mencapai 75 persen penuh dari dasar pensiun
Dasar Hukum Gaji Pensiunan PNS 2026
Meski isu kenaikan gaji pensiunan ramai diperbincangkan, hingga kini belum ada keputusan resmi pemerintah mengenai penyesuaian gaji pokok di tahun 2026.
Selama belum ada aturan baru, PP Nomor 8 Tahun 2024 masih menjadi dasar utama pembayaran gaji pensiunan PNS di Indonesia.
Pemerintah melalui Kementerian PAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) tetap menjadi sumber resmi terkait kebijakan ASN dan pensiunan.
Karena itu, para pensiunan diimbau untuk tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum terverifikasi dan selalu memantau pengumuman resmi pemerintah maupun PT Taspen.
3 Cara Pencairan Gaji Pensiunan PNS
Sejak 1 Juli 2025, PT Taspen menyederhanakan sistem pencairan gaji pensiun melalui tiga metode berikut:
1. Pencairan melalui Kantor Pos
Pensiunan cukup datang ke kantor pos dengan membawa dokumen asli berupa KTP, Kartu Taspen, KK, dan SK Pensiun. Setelah diverifikasi, dana langsung dicairkan.
2. Layanan Antar ke Rumah
Layanan ini khusus bagi pensiunan yang sakit keras, sulit bepergian, atau tidak memiliki pendamping.
Syaratnya meliputi surat permohonan, memiliki aplikasi Taspen Otentik, serta melampirkan dokumen seperti KTP, Kartu Taspen, SK Pensiun, dan surat keterangan medis bila diperlukan.
3. Pencairan Melalui Minimarket
Pensiunan dapat melakukan tarik tunai saldo POSPAY di minimarket dengan menunjukkan kode transaksi dari aplikasi POSPAY dan KTP asli. Dana bisa dicairkan tunai tanpa potongan.
Daftar Gaji Pensiunan PNS 2026 Berdasarkan Golongan
Gaji pensiunan PNS saat ini masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024 dengan penyesuaian kenaikan 12 persen.
Golongan I
Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Golongan II
IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
Golongan III
IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.600
IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
Golongan IV
IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Selain gaji pokok, pensiunan PNS juga menerima sejumlah tunjangan yang langsung ditransfer bersamaan dengan gaji bulanan, yakni:
1. Tunjangan keluarga
2. Tunjangan pangan/beras
3. Tunjangan jabatan
4. Tunjangan kinerja
5. Tunjangan lainnya sesuai instansi