HP Pelanggan Raib di Toko Pakan Ayam, Tim Macan Ratu Bekuk Terduga Pelaku di Lokasi Bangunan
KABARDARING.ID – Tim Opsnal Macan Ratu Polsek Ratu Agung bersama Intelmob Polda Bengkulu dan Resmob Macan Gading berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat kasus pencurian handphone di wilayah Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu.
Terduga pelaku diketahui bernama M. Fernando Adie Saputra (20), warga Jalan Burniat, Kelurahan Kebun Keling, Kecamatan Teluk Segara, Kota Bengkulu. Ia diamankan saat berada di kawasan Bandrika Jenggalu pada Sabtu (2/5/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.
Kapolsek Ratu Agung, AKP Ayu Sekar Sari Kuraisin mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima informasi keberadaan terduga pelaku yang sedang bekerja di lokasi bangunan.
“Tim Opsnal Macan Ratu bersama gabungan langsung melakukan penyelidikan setelah mendapat informasi keberadaan terduga pelaku. Selanjutnya pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Ratu Agung untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ujar AKP Ayu Sekar Sari Kuraisin.
Kasus tersebut bermula dari laporan korban bernama Sukar Aprianto, pemilik usaha rumah makan ayam di Jalan Merapi Raya, Kelurahan Kebun Tebeng, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu.
Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa, 13 Juni 2025 sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Merapi Raya Nomor 12, Kelurahan Kebun Tebeng, Kecamatan Ratu Agung.
Saat itu korban sedang membeli pakan ayam dan meletakkan handphone miliknya di atas karung pakan ketika melakukan pembayaran. Setelah selesai bertransaksi, korban langsung pulang ke rumah dan baru menyadari handphone miliknya tertinggal sekitar pukul 18.00 WIB.
Korban kemudian kembali ke toko pakan ayam tersebut untuk mengambil handphone miliknya. Namun, saat dicek, handphone tersebut sudah tidak berada di lokasi.
Akibat kejadian itu, korban kehilangan satu unit handphone merk Poco M4 Pro warna hitam dengan kerugian ditaksir mencapai Rp3,35 juta.
Berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/46/IV/2026/SPKT/Polsek Ratu Agung/Polresta Bengkulu/Polda Bengkulu tanggal 27 April 2026, polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku.
Dari tangan terduga pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone merk Poco M4 Pro warna hitam dengan nomor IMEI sesuai milik korban.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Ratu Agung guna proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menjerat terduga pelaku dengan dugaan tindak pidana pencurian biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023. ***