KABARDARING.ID – Kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan yang menimpa warga Kota Bengkulu, Renda Zhabra Sandi, kini memasuki babak baru. Setelah sebelumnya dilaporkan ke Polresta Bengkulu, perkara tersebut saat ini telah menuju tahap penetapan tersangka.

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/176-B/IV/2025/SPKT/Reskrim/Polresta Bengkulu/Polda Bengkulu, laporan resmi dibuat pada 17 April 2025.

Dalam laporannya, korban mengaku mengalami kerugian besar akibat dugaan penipuan proyek yang melibatkan oknum yang menjanjikan pekerjaan di Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian Agama.

Peristiwa bermula pada Jumat, 8 Maret 2025 sekitar pukul 08.51 WIB di sebuah rumah makan di kawasan Ratu Samban, Kota Bengkulu. Saat itu, korban bertemu dengan terlapor yang mengaku mampu membantu mendapatkan proyek dari dua kementerian tersebut.

Terlapor kemudian meyakinkan korban untuk menyerahkan sejumlah uang dengan alasan biaya administrasi dan kelancaran proyek. Tanpa curiga, korban menyerahkan uang secara bertahap hingga total mencapai sekitar Rp716.481.500.

Namun, proyek yang dijanjikan tak kunjung terealisasi. Terlapor juga diduga mulai menghindar dan sulit dihubungi, hingga akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Seiring berjalannya proses hukum, Polresta Bengkulu telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke-4 pada Maret 2026.

Dalam SP2HP tersebut dijelaskan bahwa penyidik telah melakukan sejumlah langkah, di antaranya mengajukan penetapan penyitaan barang bukti ke Pengadilan Negeri Bengkulu, serta memanggil dan memeriksa sejumlah saksi.

Beberapa saksi yang telah dimintai keterangan antara lain M., Y.P., R.J.S., P.L.K., E., serta pihak dari Kanwil Kementerian Agama Bengkulu dan saksi lainnya.

Penyidik juga menyebutkan bahwa tidak terdapat hambatan berarti dalam proses penyidikan yang tengah berjalan.

Selanjutnya, pihak kepolisian akan melakukan gelar perkara sebagai tahapan untuk menentukan dan menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Kasus ini menjadi perhatian karena nilai kerugian yang cukup besar serta modus penipuan yang mencatut proyek di instansi pemerintah. Polresta Bengkulu menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini sesuai hukum yang berlaku.

Kuasa hukum pelapor, Devi Astika, S.H., mengatakan, pihaknya mengapresiasi penyidik yang memberikan informasi terbaru terkait penanganan perkara dan meminta segera ditetapkan tersangka terhadap terlapor. ***

Reporter: Redaksi