LPK-RI Ancam Laporkan PT BCA Finance ke OJK! Dugaan Pendebetan Sepihak Disebut Bisa Masuk Ranah Pidana
KABARDARING.ID - Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) secara tegas menyoroti dugaan praktik pendebetan sepihak yang dilakukan oleh PT BCA Finance Bengkulu terhadap rekening debitur tanpa persetujuan yang sah dan spesifik.
Ketua DPC LPK-RI Kediri Raya, Endras David Sandri, menyatakan bahwa tindakan tersebut bukan hanya bentuk kelalaian administratif, melainkan berpotensi menjadi pelanggaran serius terhadap hukum perlindungan konsumen dan prinsip perbankan.
“Debitur telah menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya. Namun, alih-alih mengedepankan prinsip musyawarah, pihak perusahaan justru diduga melakukan pendebetan sepihak tanpa dasar kuasa yang sah. Ini bukan sekadar wanprestasi biasa, tapi berpotensi masuk ke ranah pelanggaran hukum,” tegas Endras, Senin, 27 April 2026.
LPK-RI menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Pasal 4 huruf a dan c mengatur hak konsumen atas kenyamanan, keamanan, dan perlakuan yang adil. Selain itu, Pasal 18 ayat (1) melarang klausul baku yang memberikan kuasa sepihak kepada pelaku usaha.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Pasal 1320 juga mengatur syarat sah perjanjian yang harus didasarkan pada kesepakatan para pihak.
Sementara Pasal 1338 ayat (3) menegaskan bahwa setiap perjanjian wajib dilaksanakan dengan itikad baik. Selain itu, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan mengatur kewajiban pelaku jasa keuangan dalam melindungi konsumen dan menjaga transparansi.
Ditambah lagi, POJK Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan mewajibkan pelaku usaha jasa keuangan memperoleh persetujuan eksplisit dan terpisah atas setiap tindakan yang berdampak pada dana konsumen.
Pihaknya juga menyoroti dugaan tidak adanya kuasa spesifik untuk melakukan autodebit lintas rekening.
Selain itu, LPK-RI menilai terdapat klausul baku yang bersifat multitafsir dan berpotensi batal demi hukum.
Tak hanya itu, diduga tidak ada persetujuan terpisah (explicit consent) sebagaimana dipersyaratkan regulator, minim transparansi, serta tidak adanya pemberitahuan sebelum pendebetan dilakukan.
LPK-RI juga menyoroti dugaan pelanggaran prinsip fiduciary duty atau prinsip kepercayaan dalam pengelolaan dana konsumen.
“Jika benar pendebetan dilakukan tanpa dasar kuasa yang sah dan spesifik, maka tindakan tersebut tidak dapat dilindungi oleh klausul umum dalam perjanjian. Bahkan, klausul semacam itu berpotensi batal demi hukum,” tambah Endras.
Humas DPP LPK-RI, Victor Darmawan, menambahkan bahwa pihaknya siap melayangkan somasi keras kepada PT BCA Finance, mengajukan laporan resmi ke Otoritas Jasa Keuangan, serta menyiapkan langkah hukum perdata dan pidana.
Selain itu, LPK-RI menyatakan akan mengawal kasus ini hingga tuntas dan menjadikannya sebagai preseden nasional.
Victor Darmawan menyebut jika praktik serupa dibiarkan, maka hal itu dapat membuka ruang penyalahgunaan kewenangan oleh pelaku jasa keuangan terhadap dana masyarakat.

Di sisi lain, LPK-RI juga mendesak Otoritas Jasa Keuangan untuk bertindak cepat dan objektif dalam menangani pengaduan, melakukan audit kepatuhan terhadap PT BCA Finance, serta memberikan sanksi tegas apabila terbukti terjadi pelanggaran.
“Jangan sampai OJK terkesan abai. Ini bukan hanya soal satu konsumen, tapi menyangkut kepercayaan publik terhadap sistem keuangan nasional,” tegas Victor Darmawan.
Victor juga mengimbau masyarakat agar tidak menandatangani perjanjian tanpa memahami seluruh isi klausul, menolak klausul yang memberikan kuasa sepihak, serta segera melapor jika mengalami pendebetan tanpa persetujuan.
LPK-RI menegaskan bahwa perlindungan konsumen bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban hukum yang harus ditegakkan. Setiap pelaku usaha jasa keuangan wajib menjunjung tinggi prinsip transparansi, keadilan, dan itikad baik, serta tidak menyalahgunakan posisi dominannya terhadap konsumen. ***