KABARDARING.ID – Penetapan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, sebagai tersangka dalam kasus pengelolaan TPST Bantargebang memicu sorotan tajam. Pengamat kebijakan publik, Sugiyanto (SGY)-Emik, menilai langkah hukum tersebut berpotensi menimbulkan ketakutan di kalangan kepala dinas lingkungan hidup daerah dalam mengambil keputusan strategis terkait pengelolaan sampah.
Informasi mengenai penetapan tersangka itu diketahui dari berbagai pemberitaan pada 20 April 2026. Kasus tersebut berkaitan dengan tragedi longsor sampah di Zona 4 TPST Bantargebang pada 8 Maret 2026 yang menewaskan tujuh orang dan menyebabkan sejumlah korban luka.
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) sebelumnya menyebut terdapat dugaan pengelolaan yang tidak memenuhi norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta tidak ditindaklanjutinya sanksi administratif yang pernah diberikan.
Menurut Sugiyanto, persoalan Bantargebang seharusnya tidak hanya dilihat dari sisi pidana semata. Ia menilai kondisi TPST Bantargebang sudah lama berada dalam status kritis akibat menampung sekitar 7.000 hingga 8.000 ton sampah Jakarta setiap hari, dengan tinggi timbunan mencapai lebih dari 50 hingga 60 meter di beberapa zona.
“Dalam kondisi seperti itu, pengelolaan sampah secara konvensional memang sudah tidak memadai. Perlu percepatan penggunaan teknologi pengolahan sampah modern dan pengembangan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (23/4/2026).
Ia menjelaskan, pemerintah pusat sendiri baru mendorong percepatan pembangunan sistem pengolahan sampah modern melalui program Waste-to-Energy (WTE), termasuk Pengolahan Sampah menjadi Energi Terbarukan (PSE) dan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL).
Bahkan, kata dia, aturan mengenai percepatan pengolahan sampah modern baru diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.
“Persoalan sampah bukan hanya tanggung jawab pemerintah daerah, tetapi juga pemerintah pusat, terutama terkait regulasi, pendanaan, teknologi, dan pembangunan infrastruktur pengolahan sampah modern,” tegasnya.
Sugiyanto juga mengingatkan bahwa kebijakan pengelolaan sampah di DKI Jakarta tidak hanya melibatkan kepala dinas semata, melainkan banyak pihak mulai dari kepala daerah, pejabat teknis, hingga operator lapangan.
Karena itu, ia menilai pendekatan pidana terhadap persoalan administrasi pemerintahan harus dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan kriminalisasi kebijakan.
“Kalau setiap kebijakan yang dinilai belum optimal langsung dipidana, ini bisa menjadi preseden buruk bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah,” katanya.
Ia menyinggung Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang pada prinsipnya memberikan perlindungan terhadap pejabat yang menjalankan diskresi atau kebijakan sepanjang tidak terdapat penyalahgunaan wewenang dan dilakukan untuk kepentingan umum.
Di sisi lain, Sugiyanto mengakui bahwa Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah memang mengatur ancaman pidana terhadap pengelola sampah yang lalai hingga menyebabkan pencemaran lingkungan atau korban jiwa.
Namun demikian, menurutnya, penegakan hukum harus tetap memperhatikan keseimbangan antara aspek keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.
“Jangan sampai seluruh kepala dinas lingkungan hidup di Indonesia menjadi takut mengambil keputusan karena khawatir berujung pidana ketika terjadi persoalan di lapangan,” ujarnya.
Ia juga menyoroti fakta bahwa TPST Bantargebang hingga kini masih menjadi tumpuan utama pengelolaan sampah Jakarta, sementara alternatif pengolahan sampah pengganti belum tersedia secara memadai.
“Jika Bantargebang ditutup karena kekhawatiran pidana, lalu ke mana sampah Jakarta yang mencapai ribuan ton per hari akan dibuang?” katanya.
Menurut Sugiyanto, kasus ini seharusnya menjadi momentum untuk memperbaiki sistem pengelolaan sampah nasional melalui percepatan pembangunan fasilitas pengolahan modern, penguatan teknologi, serta peningkatan kesadaran masyarakat dalam memilah sampah sejak dari rumah.
“Persoalan sampah harus menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat,” tutupnya. ***