Dana BOS Bengkulu Disorot! Realisasi Diduga Lampaui Pagu, Laporan Kini Digarap Polda

Dana BOS Bengkulu Disorot! Realisasi Diduga Lampaui Pagu, Laporan Kini Digarap Polda/Desain Grafis Dana Bos
Penulis: Redaksi
Jumat, 24 April 2026 | 13:29:00 WIB

KABARDARING.ID – Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2024 di Provinsi Bengkulu kini menjadi sorotan serius. Sejumlah temuan terkait dugaan kelebihan realisasi anggaran, SILPA, kas mengendap, hingga transaksi yang diduga tidak tercatat memunculkan pertanyaan besar soal tata kelola dana pendidikan di daerah tersebut.

Tak hanya menjadi polemik publik, persoalan ini kini telah masuk ke ranah hukum setelah laporan masyarakat resmi diterima Polda Bengkulu dan mulai ditindaklanjuti dalam tahap penyelidikan awal.

Berdasarkan data yang dihimpun, total anggaran Belanja Hibah Dana BOS Tahun 2024 tercatat sekitar Rp11 miliar lebih. Namun realisasinya diduga mencapai Rp11.671.983.956 atau melampaui pagu anggaran lebih dari Rp228 juta.

Kondisi serupa juga ditemukan pada Dana BOS satuan pendidikan menengah swasta (Satdikmen Swasta). Dari anggaran Rp10.590.970.000, realisasi tercatat mencapai Rp10.787.423.240. Sementara pada satuan pendidikan khusus swasta (Satdiksus Swasta), anggaran Rp852.400.000 diduga terealisasi menjadi Rp884.560.716.

Fenomena realisasi yang melampaui pagu tersebut memunculkan dugaan lemahnya disiplin anggaran dan pengawasan dalam pengelolaan keuangan daerah.

Selain itu, ditemukan pula keberadaan kas Dana BOS Tahun 2024 sebesar Rp90 juta lebih serta SILPA mencapai Rp190 juta lebih. Kondisi ini dinilai mengindikasikan lemahnya perencanaan dan penyerapan anggaran.

Tak berhenti di situ, data juga menunjukkan adanya kas pada bendahara belanja operasional sekolah dengan total penerimaan Dana BOS mencapai Rp128 juta lebih. Sementara pengeluaran tercatat sebesar Rp128.482.983.523. Selisih tersebut memunculkan dugaan adanya dana yang belum terkelola optimal atau belum dipertanggungjawabkan secara transparan.

Temuan paling krusial adalah dugaan transaksi overbooking Dana BOS Kinerja sebesar Rp25 juta ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN) yang pengeluarannya disebut tidak tercatat dalam Buku Kas Umum (BKU).

Kondisi ini dinilai berpotensi mengarah pada pelanggaran administrasi serius hingga tindak pidana apabila ditemukan unsur kesengajaan.

Ketua LSM Masyarakat Peduli Hukum Bengkulu, Zainal Arifin, menyebut realisasi anggaran yang melampaui pagu sebagai “red flag” dalam pengelolaan keuangan publik.

“Ini bukan sekadar kesalahan administratif, tetapi berpotensi mengarah pada pelanggaran prinsip akuntabilitas dan transparansi,” tegasnya.

Ia juga menyoroti SILPA dan kas mengendap yang dinilai menunjukkan lemahnya perencanaan penggunaan Dana BOS.

“Setiap rupiah Dana BOS harus dipertanggungjawabkan secara jelas karena bersumber dari keuangan negara untuk peningkatan mutu pendidikan,” ujarnya.

Menurut Zainal, dugaan overbooking yang tidak tercatat dalam BKU merupakan persoalan serius yang harus segera diaudit secara investigatif.

“Ini menunjukkan potensi manipulasi atau setidaknya kelalaian fatal dalam pencatatan keuangan. Aparat pengawas internal dan eksternal harus segera turun,” katanya.

Di sisi lain, Polda Bengkulu memastikan laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan Dana BOS telah diterima dan kini berada pada tahap penyelidikan.

Kabid Humas Polda Bengkulu, Ichsan Nur, mengatakan proses hukum masih menunggu hasil audit Inspektorat.

“Laporan masyarakat sudah kami terima, saat ini masih dalam proses penyelidikan,” ujarnya, Kamis (23/4/2026).

Menurutnya, sesuai mekanisme yang berlaku, audit administratif oleh Inspektorat harus dilakukan terlebih dahulu sebelum perkara dapat ditingkatkan ke tahap berikutnya.

Namun mekanisme tersebut juga menuai kritik karena dinilai berpotensi memperlambat proses hukum dan membuka ruang penyesuaian administratif.

Kepolisian menegaskan, apabila rekomendasi hasil audit tidak dijalankan, maka proses hukum akan berlanjut.

“Jika tidak ditindaklanjuti, tentu akan kami proses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Ichsan.

Kasus ini kembali membuka persoalan klasik dalam tata kelola anggaran pendidikan, mulai dari lemahnya pengawasan hingga minimnya transparansi penggunaan dana publik.

Publik kini menunggu hasil audit Inspektorat untuk mengetahui apakah dugaan penyimpangan tersebut hanya berujung sebagai temuan administratif atau berkembang menjadi perkara hukum.

Sebab Dana BOS bukan sekadar angka dalam laporan keuangan, melainkan instrumen vital bagi kualitas pendidikan dan masa depan peserta didik di Bengkulu. ***

Reporter: Redaksi