Dana BOS Rp3,3 Miliar Disorot! Anggaran Perpustakaan SMAN 10 Bengkulu Mendadak “Hilang”, Ada Apa?
KABARDARING.ID – Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMAN 10 Bengkulu periode 2023–2025 tengah jadi sorotan tajam. Total anggaran yang mencapai sekitar Rp3,3 miliar kini dipertanyakan, menyusul dugaan pergeseran dana yang dinilai tak wajar.
Sorotan mencuat setelah ditemukan perubahan drastis antar pos anggaran dalam waktu singkat, memicu kecurigaan adanya ketidaksesuaian antara perencanaan dan realisasi.
Anggaran Perpustakaan “Anjlok” Drastis
Pos pengembangan perpustakaan menjadi perhatian utama. Pada awal 2023, anggarannya tercatat lebih dari Rp237 juta. Namun di tahap berikutnya, angka tersebut tiba-tiba turun tajam hingga hanya sekitar Rp3,4 juta.
Lebih mengejutkan lagi, pada 2024 anggaran perpustakaan bahkan sempat tercatat nol rupiah di salah satu tahap pencairan.
Kondisi ini dinilai tidak sejalan dengan aturan dalam Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023 yang menegaskan pentingnya dukungan dana BOS terhadap proses pembelajaran, termasuk penguatan fasilitas perpustakaan.
Anggaran Sarpras Justru “Melejit”
Di saat anggaran perpustakaan menurun tajam, pos pemeliharaan sarana dan prasarana justru melonjak signifikan. Dari kisaran puluhan juta rupiah, anggaran naik drastis hingga ratusan juta, bahkan menembus Rp300 juta pada 2024.
Lonjakan ini memicu dugaan adanya pengalihan anggaran atau bahkan praktik mark-up.
Jika tidak didukung bukti fisik dan laporan pertanggungjawaban yang valid, kondisi ini berpotensi melanggar prinsip efisiensi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana BOS.
Desakan Audit Menguat
Ketua LSM Masyarakat Peduli Hukum Bengkulu, Zainal Arifin, menilai perubahan ekstrem tersebut tak bisa dianggap biasa.
“Perubahan anggaran yang sangat signifikan, apalagi sampai nol pada sektor penting seperti perpustakaan, patut diduga ada penyimpangan,” tegasnya.
Ia mendesak agar dilakukan audit menyeluruh untuk memastikan kesesuaian antara dokumen perencanaan, realisasi, dan kondisi di lapangan.
Berpotensi Masuk Ranah Hukum
Regulasi mengharuskan setiap sekolah menyusun RKAS secara transparan serta melaporkan penggunaan dana secara terbuka. Perubahan signifikan tanpa dasar jelas dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administratif hingga dugaan tindak pidana.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, setiap tindakan yang merugikan keuangan negara bisa diproses hukum.
Pihak Sekolah Masih Bungkam
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMAN 10 Bengkulu belum memberikan klarifikasi resmi. Minimnya penjelasan justru memperkuat kecurigaan publik.
Masyarakat kini mendesak aparat pengawas dan penegak hukum untuk segera turun tangan melakukan audit investigatif, guna memastikan ada atau tidaknya penyimpangan dalam pengelolaan dana BOS tersebut. ***