Kasus SHM di Kawasan Hutan Bengkulu Selatan Melebar! Kepala BKD dan Eks Kades Ikut Jadi Tersangka

Kedua tersangka berinisial NMA dan SB saat digelandang Kejari Bengkulu Selatan ke mobil tahanan pada Kamis (16/4/2026)/KabarDaring.ID
Penulis: Redaksi
Kamis, 16 April 2026 | 22:07:00 WIB

KABARDARING.ID – Kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Bukit Rabang, Ulu Manna, Bengkulu Selatan, terus bergulir dan semakin melebar.

Terbaru, penyidik Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan kembali menetapkan dua tersangka baru, yakni seorang pejabat aktif dan mantan kepala desa.

Keduanya berinisial NMA dan SB. SB diketahui merupakan mantan Kepala Desa Keban Jati, Kecamatan Ulu Manna, sementara NMA adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) mantan Plt Kadis PUPR, dan sekarang menjabat sebagai Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Bengkulu Selatan.

“Dua orang yang kita tetapkan sebagai tersangka adalah NMA yang merupakan PNS Bengkulu Selatan, dan SB mantan Kades Keban Jati,” ungkap Haryandana.

Penetapan tersangka baru ini memperkuat dugaan bahwa kasus tersebut bukan perkara sederhana, melainkan melibatkan jaringan yang lebih luas.

Penerbitan SHM di kawasan HPT dinilai sebagai pelanggaran serius karena kawasan tersebut memiliki fungsi strategis dalam menjaga keseimbangan lingkungan.

Jika dialihfungsikan secara ilegal, dampaknya tidak hanya merugikan negara dari sisi hukum dan administrasi, tetapi juga berpotensi merusak ekosistem dalam jangka panjang.

Praktik ini juga dinilai membuka celah bagi aktivitas ilegal lain, seperti perambahan hutan hingga alih fungsi lahan tanpa izin.

Kasus ini pun menjadi sorotan publik karena menyentuh isu sensitif terkait pengelolaan kawasan hutan yang seharusnya dilindungi.

Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara transparan dan akuntabel.

Penegakan hukum diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjadi peringatan keras bagi pihak lain agar tidak melakukan pelanggaran serupa.

Publik kini menunggu, apakah akan ada lagi nama baru yang terseret dalam kasus yang terus berkembang ini. ***

Reporter: Redaksi