JMM Apresiasi Pengetatan Pengawasan Jamaah Non-Prosedural oleh Menteri Imipas
KABARDARING.ID – Jaringan Muslim Madani (JMM) menyampaikan apresiasi atas langkah tegas Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, dalam memperketat pengawasan terhadap keberangkatan warga negara Indonesia (WNI) yang terindikasi menggunakan jalur non-prosedural untuk kepentingan ibadah umrah dan haji.
Kebijakan tersebut mencakup penguatan kontrol keimigrasian di bandara terhadap calon jamaah yang tidak berangkat melalui penyelenggara resmi, penindakan terhadap penyalahgunaan visa, seperti penggunaan visa turis untuk ibadah, serta koordinasi lintas kementerian dan lembaga guna menutup celah praktik pemberangkatan ilegal.
Direktur Eksekutif JMM, Syukron Jamal, menilai langkah ini bukan sekadar tindakan administratif, melainkan bentuk nyata perlindungan negara terhadap masyarakat.
“Pengetatan ini penting untuk melindungi jamaah dari praktik ilegal yang kerap memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat. Ini adalah bentuk kehadiran negara dalam menjaga keselamatan dan martabat ibadah umat,” ujar Syukron, Kamis (16/4/2026).
Ia menambahkan, kebijakan tersebut juga berperan menjaga marwah ibadah agar tetap sesuai dengan ketentuan syariat dan regulasi, serta tidak disusupi kepentingan bisnis ilegal yang merugikan umat.
Menurutnya, berbagai kasus jamaah terlantar, gagal berangkat, hingga bermasalah secara hukum di negara tujuan kerap terjadi akibat keberangkatan yang tidak sesuai prosedur.
“Langkah yang diambil Menteri Imipas adalah upaya preventif yang sangat strategis,” lanjutnya.
JMM juga mengapresiasi langkah kolaboratif pemerintah dalam meningkatkan literasi publik terkait prosedur resmi keberangkatan ibadah, sekaligus mendorong masyarakat untuk lebih waspada dalam memilih layanan perjalanan.
Sebagai penutup, JMM mengajak seluruh elemen masyarakat dan penyelenggara perjalanan ibadah untuk mendukung kebijakan ini sebagai bagian dari upaya bersama menciptakan ekosistem pelayanan ibadah yang aman, transparan, dan berintegritas.
Sebelumnya, Menteri Imipas Agus Andrianto bersama Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, melakukan pertemuan guna memperkuat sinergi pelayanan jamaah haji. Dalam kesempatan itu, Menteri Agus mengusulkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Haji Non-Prosedural.
Ia mengungkapkan, masih ditemukan WNI yang berangkat ke Arab Saudi pada musim haji menggunakan visa non-haji, seperti visa ziarah, visa umrah, maupun visa kerja.
“Kami mencermati bahwa hingga saat ini masih terdapat permasalahan terkait penolakan terhadap WNI yang melakukan perjalanan ke Arab Saudi pada musim haji dengan menggunakan visa non-haji,” ujar Agus dalam audiensi di Jakarta, Rabu (15/4/2026). ***