Di Persidangan TPPU, Sakya Hussy Buka Detail Aset dan Aliran Dana, Tegaskan Berasal dari Usaha Legal

Terdakwa Sakya Hussy dan Bebby Hussy saat menjalani sidang lanjutan TPPU/KabarDaring.ID
Penulis: Redaksi
Selasa, 14 April 2026 | 16:36:19 WIB

KABARDARING.ID — Persidangan lanjutan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) menghadirkan keterangan terdakwa Sakya Hussy yang secara rinci menguraikan asal-usul kekayaan dan aktivitas investasinya, Senin (13/4/2026).

Di hadapan majelis hakim, Sakya berupaya membantah seluruh dugaan yang mengaitkan asetnya dengan aktivitas pertambangan yang menjadi pokok perkara. Ia menegaskan bahwa kekayaan yang dimilikinya merupakan hasil dari usaha yang sah dan telah berjalan dalam kurun waktu cukup panjang.

Salah satu yang menjadi sorotan dalam persidangan adalah kepemilikan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) dengan porsi saham sebesar 50 persen. Sakya menjelaskan bahwa kepemilikan tersebut merupakan aset pribadi yang telah lama dimiliki dan tercatat dalam laporan perpajakan, sehingga tidak memiliki keterkaitan dengan aktivitas tambang yang sedang diperiksa.

Tak hanya itu, ia juga mengklarifikasi terkait dana sekitar Rp25 miliar yang sempat dipersoalkan penyidik. Menurutnya, dana tersebut merupakan bagian dari aktivitas bisnis melalui sejumlah perusahaan, seperti PT Citra Selaras dan PT Ketahun Transbara, yang seluruh alirannya dapat ditelusuri secara transparan.

Dalam keterangannya, Sakya memaparkan struktur pendapatannya yang disebut mencapai sekitar Rp2 miliar per tahun di luar pembagian dividen. Ia juga mengungkapkan penerimaan dividen dari dua entitas usaha, yakni PT CES dan Atlas Ketahun Perkasa, dengan nilai akumulatif mencapai sekitar Rp80 miliar dalam beberapa tahun terakhir.

Lebih lanjut, ia merinci aktivitas investasinya yang dilakukan secara bertahap, mulai dari penempatan dana Rp5 miliar pada akhir 2022, meningkat menjadi Rp15 miliar pada 2023, hingga investasi lanjutan pada 2024 dengan nilai yang terus bertambah hingga puluhan miliar rupiah. Seluruh investasi tersebut, menurutnya, bersumber dari keuntungan usaha yang telah lebih dahulu berjalan.

Sakya secara tegas membantah adanya aset yang berasal dari hasil penjualan batu bara yang berkaitan dengan kerja sama bersama PT Ratu Samban Mining. Ia menekankan bahwa tidak ada hubungan antara kekayaan pribadinya dengan skema bisnis yang sedang dipersoalkan dalam perkara tersebut.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Firman Pengaribuan, menyatakan bahwa seluruh pemasukan kliennya, baik yang bersumber dari gaji, dividen, maupun investasi, telah dilaporkan secara resmi dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

Menurutnya, keterbukaan tersebut menjadi bukti bahwa tidak ada upaya untuk menyembunyikan ataupun menyamarkan asal-usul dana, sebagaimana yang didakwakan dalam perkara TPPU ini.

Majelis hakim dijadwalkan akan mempertimbangkan seluruh keterangan yang disampaikan dalam persidangan sebagai bagian dari proses pembuktian, guna menilai ada tidaknya unsur tindak pidana pencucian uang dalam kasus yang tengah bergulir. ***

Reporter: Redaksi