Mutasi Besar Kejagung: 53 Pejabat Digeser, Kajati Bengkulu Ikut Berganti

Saiful Bahri Siregar/Kejati Jatim
Penulis: Redaksi
Senin, 13 April 2026 | 18:55:45 WIB

KABARDARING.ID – Kejaksaan Agung Republik Indonesia melakukan perombakan besar-besaran di jajaran pejabat struktural melalui Keputusan Jaksa Agung Nomor 488 Tahun 2026 tertanggal 13 April 2026. Sebanyak 53 pejabat mengalami rotasi, promosi, dan penugasan baru, termasuk posisi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu.

Dalam mutasi tersebut, Saiful Bahri Siregar ditunjuk sebagai Kajati Bengkulu, menggantikan pejabat sebelumnya. Ia sebelumnya menjabat sebagai Wakajati Jawa Timur.

Rotasi ini mencakup sejumlah posisi strategis, mulai dari kepala kejaksaan tinggi di berbagai daerah, direktur di bidang tindak pidana umum (Pidum) dan tindak pidana khusus (Pidsus), hingga pejabat di bidang pengawasan dan intelijen.

Beberapa nama yang turut bergeser di antaranya:

Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol dari Kajati Jawa Timur menjadi Sekretaris JAM Pidum

Ard Qohar dari Kajati Sulawesi Tenggara menjadi Kajati Jawa Timur

Sugeng Riyanta dari Direktur D JAM Pidum menjadi Kajati Sulawesi Tenggara

Didik Farkhan Alisyahdi dari Kajati Sulawesi Selatan menjadi Sekretaris JAM Pidsus

Sutikno dari Kajati Riau menjadi Kajati Jawa Barat


Langkah ini dinilai sebagai bagian dari penyegaran organisasi sekaligus konsolidasi internal untuk memperkuat kinerja institusi, khususnya dalam menghadapi tantangan penegakan hukum yang semakin kompleks.

Selain itu, mutasi juga menyasar bidang strategis seperti penanganan perkara korupsi, pengawasan internal, hingga intelijen penegakan hukum yang menjadi perhatian publik.

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa rotasi jabatan merupakan kebutuhan organisasi guna meningkatkan profesionalisme, integritas, serta efektivitas dalam penanganan perkara, termasuk kasus-kasus besar yang menyita perhatian masyarakat.

Perombakan ini menjadi sinyal kuat bahwa Kejaksaan Agung tengah melakukan pembenahan menyeluruh demi memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. ***

Reporter: Redaksi