Pemilik Showroom Mobil di Bengkulu Ditangkap, Diduga Gelapkan Uang hingga Rp5 Miliar

Seorang pemilik showroom mobil di Kota Bengkulu berinisial TC (44) ditangkap aparat kepolisian/Istimewa
Penulis: Redaksi
Senin, 13 April 2026 | 16:24:05 WIB

KABARDARING.ID – Seorang pemilik showroom mobil di Kota Bengkulu berinisial TC (44) ditangkap aparat kepolisian setelah diduga melakukan penipuan dan penggelapan dengan nilai mencapai Rp5 miliar.

Tersangka diamankan saat melarikan diri ke wilayah Jawa Barat sejak Maret 2026. Ia diketahui memiliki usaha showroom mobil yang beralamat di Jalan Kalimantan, Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu.

Direktur Ditreskrimum Polda Bengkulu melalui Kasubdit Hardabangtah, AKBP Novi Ari, mengungkapkan bahwa tersangka telah menjalankan aksinya selama kurang lebih tiga tahun.

“Sejak tiga tahun ia menjalankan aksinya, kurang lebih Rp5 miliar berhasil digelapkan,” ujarnya saat membawa tersangka tiba di Bandara Fatmawati Bengkulu.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga mengelabui sejumlah korban dengan modus yang melibatkan pihak leasing. Dari laporan yang diterima penyidik, setidaknya terdapat tiga laporan polisi yang menjadi dasar pengungkapan kasus tersebut.

“Di kami ada tiga laporan polisi yang ditangani hingga akhirnya tersangka berhasil ditangkap,” jelasnya.

Polisi juga mengungkap, uang hasil kejahatan tersebut digunakan untuk berbagai keperluan pribadi, termasuk membayar utang dan aktivitas judi online.

“Uang hasil kejahatan digunakan rata-rata untuk membayar utang, operasional, hingga judi online,” tegas Novi Ari.

Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan lanjutan di Ditreskrimum Polda Bengkulu. Ia dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yakni Pasal 492 dan/atau Pasal 486, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun. ***

Reporter: Redaksi