Wartawati Dirampas di Pantai Zakat! Muncul Saksi Baru, Dugaan Pungli Ikut Terkuak
KABARDARING.ID – Kasus perampasan handphone milik seorang wartawati di Pantai Zakat makin panas. Penyidik Satreskrim Polresta Bengkulu kini menemukan fakta baru yang bikin publik tercengang.
Pada Senin (13/4/2026), polisi kembali memeriksa saksi kunci. Seorang pedagang mainan mengaku sempat dimintai iuran oleh oknum Ketua Pokdarwis yang juga menjabat Ketua RT di Kelurahan Bajak, tepat saat kejadian berlangsung.
Pengakuan ini langsung memunculkan dugaan adanya praktik pungutan liar (pungli) yang berkaitan dengan insiden perampasan tersebut.
Kasus ini sendiri bermula dari laporan wartawati media online yang kehilangan ponselnya di kawasan wisata Pantai Zakat pada 29 Maret 2026. Laporan resmi masuk sehari setelah kejadian dan langsung ditindaklanjuti penyidik.
Sejauh ini, polisi telah melakukan olah TKP, memeriksa korban, serta mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi. Dua nama yang sudah diperiksa sebelumnya adalah Dian Calista Amalia dan Dede Satria.
Menariknya, perkembangan penyelidikan juga telah disampaikan kepada pelapor, Ermi Yanti, melalui SP2HP pada April 2026. Ini menandakan kasus tersebut terus bergulir dan belum berhenti.
Penasihat hukum korban, advokat Rizki Dini Hasanah, memastikan pihaknya tidak akan tinggal diam. Ia menegaskan, kasus ini harus dituntaskan demi melindungi jurnalis dari tindakan kekerasan.
“Ini bukan sekadar perampasan biasa. Ini soal keamanan dan kebebasan pers,” tegasnya.
Kini publik menunggu langkah tegas aparat. Apakah kasus ini akan mengungkap praktik pungli yang lebih luas? Atau justru ada fakta lain yang lebih mengejutkan. Kasus ini dipastikan masih akan terus berkembang. ***