Kasus Pengeroyokan Maut Terungkap, 5 Warga Air Sebayur Diamankan Polisi

Press Conference di Mapolres Bengkulu Utara/Ist
Penulis: Redaksi
Jumat, 03 April 2026 | 11:58:20 WIB

KABARDARING.ID – Aparat kepolisian dari Polres Bengkulu Utara bergerak cepat mengungkap kasus kekerasan berkelompok yang menyebabkan seorang pria meninggal dunia di Desa Air Sebayur, Kecamatan Pinang Raya.

Hanya dalam waktu singkat setelah kejadian, petugas berhasil mengamankan lima orang yang diduga terlibat dalam insiden tersebut. Seluruhnya kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Bengkulu Utara.

Kapolres Bengkulu Utara, Bakti Kautsar Ali, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berawal dari laporan tenaga medis terkait kematian korban dengan luka yang mencurigakan di Puskesmas Batik Nau.

“Mendapat informasi tersebut, tim langsung turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan awal dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi,” ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (2/4/2026).

Dari hasil penyelidikan, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu siang (1/4) di salah satu rumah warga. Insiden dipicu oleh kesalahpahaman antara korban dan sejumlah warga setempat. Ketegangan yang terjadi kemudian berkembang menjadi aksi kekerasan secara bersama-sama.

Korban sempat dilarikan ke fasilitas kesehatan oleh rekan-rekannya, namun nyawanya tidak dapat diselamatkan.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka, masing-masing dengan peran berbeda dalam kejadian tersebut, mulai dari memicu keributan hingga melakukan kekerasan fisik terhadap korban.

Kabid Humas Polda Bengkulu, Ichsan Nur, memberikan apresiasi atas kinerja cepat jajaran Polres Bengkulu Utara.

“Ini bukti kesigapan anggota di lapangan dalam merespons laporan masyarakat. Kami pastikan setiap tindak kejahatan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyelesaikan persoalan dengan cara kekerasan ataupun main hakim sendiri, serta menyerahkan penanganan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.

Saat ini, kelima tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun. Polisi masih terus mendalami kasus ini guna melengkapi berkas penyidikan. ***

Reporter: Redaksi