Petani Lebong Gugat PGE Hulu Lais, Tuntut Ganti Rugi Miliaran atas Banjir dan Longsor 2018
KABARDARING.ID – Setelah hampir delapan tahun menanti kejelasan, tiga petani di Kabupaten Lebong akhirnya menempuh jalur hukum. Mereka resmi menggugat PT Pertamina Geothermal Energy (PGE) Hulu Lais atas dugaan perbuatan melawan hukum yang dituding menjadi penyebab kerusakan lahan akibat banjir bandang dan longsor pada 8 Februari 2018.
Ketiga petani tersebut—David Narton, Nur Ali, dan Rafiul Hattm, mengklaim mengalami kerugian besar setelah lahan pertanian mereka tertimbun material banjir dan longsor. Kerusakan itu disebut berdampak panjang terhadap sumber penghidupan mereka, dengan nilai kerugian yang ditaksir mencapai miliaran rupiah.
Gugatan diajukan melalui Tim Advokasi Hukum dan Keadilan untuk Petani Lebong dari Safir Law Offices yang dipimpin Asep Yunan Firdaus. Pihak kuasa hukum menilai, hingga kini para petani belum mendapatkan pemulihan maupun tanggung jawab yang jelas atas kerugian yang mereka alami.
“Sudah hampir delapan tahun para petani ini menunggu keadilan. Lahan mereka rusak dan tidak bisa dimanfaatkan secara optimal, namun belum ada penyelesaian yang konkret,” ujar Asep.
Dalam gugatan tersebut, pihak penggugat menegaskan bahwa tindakan perusahaan memenuhi unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 dan 1366 KUHPerdata. Klaim itu, menurut mereka, didukung oleh hasil riset, temuan lapangan, serta analisis hukum yang telah disusun secara komprehensif.
Para penggugat meminta majelis hakim untuk mengabulkan seluruh tuntutan, termasuk menyatakan PT PGE Hulu Lais bersalah dan mewajibkan pembayaran ganti rugi materiil maupun immateriil secara tunai.
Tak hanya menyasar perusahaan, gugatan ini juga menyeret Pemerintah Kabupaten Lebong dan Pemerintah Provinsi Bengkulu agar tunduk dan patuh terhadap putusan pengadilan. Bahkan, penggugat meminta putusan dapat langsung dijalankan meskipun ada upaya hukum lanjutan.
Langkah hukum ini disebut tidak hanya untuk kepentingan tiga petani, tetapi juga diharapkan menjadi pintu bagi masyarakat lain yang merasa terdampak untuk memperjuangkan haknya.
“Ini bukan hanya soal tiga orang, tapi bisa menjadi awal bagi petani lain yang mengalami nasib serupa,” tegas Asep.
Kasus ini diperkirakan akan kembali membuka perhatian publik terhadap dampak lingkungan dari proyek panas bumi di wilayah Lebong. Peristiwa banjir dan longsor 2018 yang sempat mereda kini kembali mencuat melalui jalur hukum.
Hingga saat ini, pihak PT Pertamina Geothermal Energy Hulu Lais belum memberikan pernyataan resmi terkait gugatan tersebut. ***