Kades Bandar Agung Ditahan Kejari, Diduga Korupsi Dana Desa Rp330 Juta
KABARDARING.ID – Kasus dugaan korupsi Dana Desa di Desa Bandar Agung, Kecamatan Ulu Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan memasuki tahap baru. Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan resmi menetapkan Kepala Desa Bandar Agung berinisial DM (40) sebagai tersangka dalam perkara penyalahgunaan dana desa.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan indikasi kuat adanya penyimpangan pengelolaan Dana Desa pada tahun anggaran 2022 hingga 2024. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Bengkulu Selatan, dugaan perbuatan tersebut menyebabkan kerugian negara sekitar Rp330 juta.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bengkulu Selatan, Taufan Wahyudi, mengatakan tersangka langsung ditahan untuk memperlancar proses penyidikan.
“DM ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Manna, terhitung sejak 12 Maret sampai dengan 31 Maret 2026,” kata Taufan kepada wartawan, Kamis (12/3/2026).
Menurutnya, penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup. Bukti tersebut diperoleh dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi serta dokumen terkait pengelolaan anggaran desa.
Dari hasil penyelidikan sementara, tersangka diduga melakukan penyimpangan dalam beberapa kegiatan yang bersumber dari Dana Desa. Dugaan tersebut meliputi kegiatan fiktif serta pekerjaan pembangunan yang tidak sesuai dengan realisasi di lapangan, salah satunya proyek pembangunan kandang komunal.
Meski demikian, pihak kejaksaan masih terus menelusuri aliran penggunaan dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
“Kami masih melakukan pendalaman. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban hukum,” jelasnya.
Selama proses pemeriksaan hingga penahanan, tersangka disebut bersikap kooperatif. Namun berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka belum sepenuhnya mengakui seluruh dugaan perbuatan yang menimbulkan kerugian negara.
Dalam proses hukum yang sedang berjalan, DM diketahui didampingi oleh dua orang penasihat hukum yang ditunjuk langsung oleh pihak tersangka untuk memberikan pendampingan selama pemeriksaan. ***