Bapenda Bengkulu Intensifkan Pengawasan, Pajak Usaha 10 Persen Dipastikan Masuk Kas Daerah

Kepala Bapenda Kota Bengkulu, Noni Yuliesti/KabarDaring.ID
Penulis: Redaksi
Rabu, 11 Maret 2026 | 00:22:00 WIB

KABARDARING.ID – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu mulai menerapkan pola pengawasan pajak yang lebih aktif dengan mendatangi langsung para wajib pajak. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kewajiban pajak sebesar 10 persen dari omzet usaha benar-benar disetorkan ke kas daerah.

Kepala Bapenda Kota Bengkulu, Noni Yuliesti, mengatakan petugas kini tidak hanya menunggu laporan dari pelaku usaha, tetapi turun langsung melakukan pengecekan di lapangan. Melalui cara ini, pemerintah dapat melihat secara langsung besaran omzet usaha dan memastikan perhitungan pajak dilakukan dengan benar.

Menurutnya, strategi tersebut juga bertujuan menutup potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

“Petugas akan mengecek aktivitas usaha, menghitung potensi pajak yang seharusnya dibayarkan, lalu mengarahkan wajib pajak agar segera menyetorkan kewajibannya langsung ke kas daerah,” jelas Noni.

Selain itu, Bapenda menegaskan seluruh pembayaran pajak harus dilakukan secara non-tunai melalui rekening resmi pemerintah daerah. Kebijakan ini diterapkan untuk menghindari praktik transaksi langsung antara petugas dan wajib pajak di lapangan.

Dengan sistem pembayaran digital, setiap transaksi dapat tercatat dengan jelas sehingga lebih transparan dan akuntabel.

Program pengawasan ini menyasar berbagai jenis usaha, mulai dari restoran, hotel, kafe hingga tempat hiburan yang memungut pajak dari konsumen. Bapenda juga memanfaatkan kesempatan tersebut untuk memberikan pemahaman kepada pelaku usaha bahwa pajak yang dipungut dari masyarakat merupakan kontribusi penting bagi pembangunan daerah.

Melalui pendekatan langsung dan sistem pembayaran yang transparan, Bapenda berharap tingkat kepatuhan wajib pajak di Kota Bengkulu terus meningkat serta mampu mendorong optimalisasi penerimaan PAD. ***

Reporter: Redaksi