KABARDARING.ID – Setiap tanggal 9 Maret, Indonesia memperingati Hari Musik Nasional. Peringatan ini bukan sekadar seremoni atau panggung hiburan bagi para musisi, tetapi juga menjadi momentum refleksi mengenai peran musik sebagai kekuatan budaya yang mampu mempersatukan bangsa.
Tanggal 9 Maret dipilih untuk menghormati hari lahir pahlawan nasional sekaligus komponis legendaris, Wage Rudolf Supratman. Ia dikenal sebagai pencipta lagu kebangsaan Indonesia Raya, yang pertama kali diperdengarkan dalam peristiwa bersejarah Kongres Pemuda II pada tahun 1928.
Saat itu, melalui gesekan biola yang mengiringi lagu “Indonesia Raya”, Supratman membuktikan bahwa musik mampu menjadi alat perjuangan yang kuat dalam membangkitkan semangat nasionalisme dan perlawanan terhadap penjajahan.
Dasar Penetapan Hari Musik Nasional
Secara resmi, peringatan Hari Musik Nasional ditetapkan pemerintah melalui Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2013. Penetapan ini menegaskan bahwa musik memiliki peran penting dalam pembangunan karakter bangsa sekaligus pelestarian kebudayaan nasional.
Musik tidak hanya dipandang sebagai hiburan semata, tetapi juga sebagai medium untuk menyampaikan nilai-nilai sejarah, identitas, serta harapan masyarakat Indonesia.
Tantangan Industri Musik di Era Digital
Di tengah perkembangan zaman, industri musik Indonesia menghadapi perubahan besar akibat disrupsi teknologi digital. Pola konsumsi masyarakat yang sebelumnya mengandalkan rilisan fisik seperti kaset dan CD kini bergeser ke platform streaming digital.
Beberapa layanan streaming populer yang banyak digunakan antara lain Spotify, Apple Music, dan YouTube. Platform-platform tersebut membuat karya musik dapat menjangkau pendengar secara global tanpa batas wilayah.
Namun di balik kemudahan distribusi tersebut, muncul tantangan baru terkait kesejahteraan musisi, terutama dalam hal pembagian royalti. Nilai pembayaran per-stream yang relatif kecil kerap menjadi persoalan bagi musisi independen yang mengandalkan pendapatan dari karya rekaman mereka.
Momentum Menguatkan Ekosistem Musik
Karena itu, Hari Musik Nasional seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat ekosistem musik Indonesia. Tidak hanya bagi para musisi dan pencipta lagu, tetapi juga bagi pemerintah, pelaku industri, platform digital, serta masyarakat sebagai penikmat musik.
Dukungan nyata dapat diwujudkan dengan menghargai karya musik secara legal, menghadiri konser, serta memastikan perlindungan hak cipta bagi para kreator.
Dengan ekosistem yang sehat dan berkeadilan, musik Indonesia diharapkan terus berkembang dan menjadi identitas budaya yang membanggakan di panggung dunia. Dikutip rmol.id.
OLEH: ANANDA GABRIEL