Satreskrim Polres Rejang Lebong Ungkap Kasus Pencurian, Pelaku Diamankan di Kebun Kopi
KABARDARING.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rejang Lebong berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah Kecamatan Curup. Seorang pria berinisial WH (34), warga Desa Kota Pagu, Kecamatan Curup Utara, diamankan setelah diduga membobol rumah warga dan membawa kabur sejumlah barang berharga.
Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, AKP Reno Wijaya, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari korban Edwar Leo’s Anggara (28), seorang karyawan swasta yang tinggal di Jalan Santoso Gang Merpati, Kelurahan Air Putih Lama, Kecamatan Curup.
Peristiwa pencurian tersebut diketahui terjadi pada Minggu, 30 Maret 2025 sekitar pukul 03.30 WIB.
“Pelaku diduga masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel terali jendela dapur menggunakan besi behel sepanjang sekitar 30 sentimeter,” jelas Reno.

Setelah berhasil masuk ke dalam rumah, pelaku mengambil dompet korban yang berisi uang tunai. Tidak berhenti di situ, pelaku kembali masuk dan membawa kabur sejumlah barang berharga lainnya.
Barang yang dicuri antara lain satu unit televisi merek COOCAA Google TV Z72 ukuran 32 inci, satu unit laptop Acer Aspire E1-470G Core i3 lengkap dengan charger, serta uang tunai sebesar Rp800 ribu.
Korban baru menyadari kejadian tersebut sekitar pukul 06.30 WIB saat memeriksa kondisi rumahnya. Saat itu korban mendapati jendela dapur dalam keadaan rusak dan sejumlah barang miliknya telah hilang.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp8,5 juta dan langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Rejang Lebong.
Setelah melakukan penyelidikan, pada 15 Februari 2026 sekitar pukul 03.00 WIB, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku yang tengah berada di sebuah pondok kebun kopi di Desa Batu Bandung, Kecamatan Muara Kemumu, Kabupaten Kepahiang.
Tim Satreskrim yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Reno Wijaya bersama Kanit Pidum IPDA Desnal Eka Putra kemudian bergerak menuju lokasi untuk melakukan penangkapan.
Namun saat akan diamankan, pelaku sempat melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur hingga akhirnya pelaku berhasil dilumpuhkan dan diamankan.
Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolres Rejang Lebong guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu unit televisi COOCAA Google TV Z72 32 inci, satu unit laptop Acer Aspire E1-470G Core i3, satu tas ransel merek Acer, serta dokumen pembelian barang berupa nota televisi dan laptop.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui perbuatannya. Ia juga mengaku uang hasil pencurian telah digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, sementara laptop sempat dijual kepada seseorang.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun atau denda paling banyak Rp500 juta,” ungkap Reno.
Saat ini penyidik Satreskrim Polres Rejang Lebong masih melakukan pendalaman guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap selanjutnya. ***