Salah Sasaran Saat Tawuran, 9 Remaja Jadi Tersangka Penganiayaan di Kota Bengkulu
KABARDARING.ID – Jajaran Polresta Bengkulu melalui Tim Resmob Macan Gading Satreskrim mengamankan sepuluh remaja yang diduga terlibat aksi penganiayaan terhadap seorang anak di Jalan Merapi Raya, Kota Bengkulu.
Peristiwa tersebut terjadi pada 20 Februari 2026. Korban saat itu tengah berboncengan bersama dua rekannya menggunakan sepeda motor dari arah Masjid At-Taqwa Anggut Atas menuju kawasan SPBU Merapi Raya.
Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, Sujud Alif Yulam Lam, menjelaskan bahwa korban dan rekannya sempat melihat sekelompok remaja yang diduga terlibat tawuran di sekitar lokasi kejadian.
“Korban sebenarnya tidak terlibat. Namun saat berhenti karena melihat keributan, tiba-tiba kelompok tersebut menyerang korban secara bersama-sama dan merusak sepeda motornya,” ujar Kompol Sujud.
Aksi pengeroyokan itu mengakibatkan korban mengalami sejumlah luka, di antaranya bengkak dan memar di bagian wajah serta kepala, pergelangan tangan kanan terkilir, lengan kanan bengkak, dan nyeri di bagian punggung.
Beruntung, warga sekitar segera datang untuk melerai dan mengamankan korban dari aksi kekerasan lanjutan.
Menindaklanjuti laporan orang tua korban, Tim Resmob Macan Gading melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi serta menganalisis rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara.
Hasilnya, sepuluh remaja berhasil diamankan di beberapa lokasi berbeda di wilayah Kota Bengkulu. Setelah dilakukan gelar perkara, sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka dan seluruhnya masih berstatus remaja.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan/atau Pasal 80 ayat (2) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Polresta Bengkulu mengingatkan para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak, terutama di luar rumah pada malam hari, guna mencegah keterlibatan dalam aksi tawuran maupun tindak pidana lainnya. ***