Sidang Tipibank PT AJG: Jejak Penolakan di Cabang, Tanda Tangan di Pusat

Sidang lanjutan perkara tindak pidana perbankan (tipibank) kredit macet PT Agung Jaya Grup (AJG) senilai Rp5 miliar di Pengadilan Negeri Bengkulu, Kamis (26/2/2026)/KabarDaring.ID
Penulis: Redaksi
Jumat, 27 Februari 2026 | 14:09:25 WIB

KABARDARING.ID – Sidang lanjutan perkara tindak pidana perbankan (tipibank) kredit macet PT Agung Jaya Grup (AJG) senilai Rp5 miliar di Pengadilan Negeri Bengkulu, Kamis (26/2/2026), membuka tabir baru. Ada penolakan di level cabang, tetapi persetujuan tetap terbit di pusat.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu, Lucky Selvano Marigo, menghadirkan lima saksi dari internal bank. Dua pejabat kantor pusat dan tiga pejabat cabang Kepahiang yang menjabat saat pengajuan kredit diproses.

Ditolak di Cabang, Tetap Melaju ke Pusat

Di persidangan terungkap, pada tahap awal di cabang sudah muncul penolakan. Wakil Kepala Cabang Kepahiang dan Plt Kabag Kredit disebut tidak menyetujui pengajuan tersebut.

“Pengajuan dinilai tidak realistis, sehingga mereka tidak setuju,” ujar Lucky mengutip keterangan saksi.

Namun, proses tak berhenti. Analis kredit, yang kini menjadi terdakwa disebut tetap meneruskan usulan ke kantor pusat karena plafon Rp5 miliar berada di luar kewenangan cabang.

“Pada rapat pertama mereka tidak setuju, tapi analis tetap melanjutkan sampai ke pemutus kredit di pusat,” jelas Lucky.

Sirkuler Kolektif, Keputusan di Tangan Pucuk Pimpinan

Di tingkat pusat, pembahasan dilakukan melalui mekanisme kolektif kolegial dengan sistem sirkuler. Masing-masing pejabat memberi pendapat tertulis. Meski ada kolom pendapat yang berisi penolakan, keputusan akhir berada pada pejabat dengan kewenangan nilai kredit.

Untuk kredit di atas Rp3 miliar, kewenangan ada pada Direktur Utama.

“Terbit surat persetujuan pemberian kredit tertanggal 12 Desember 2019 yang ditandatangani Direktur Utama saat itu,” ungkap Lucky. “Meskipun ada yang menolak, faktanya tetap disetujui.”

Fakta ini menguatkan dugaan bahwa kunci persetujuan berada di pucuk pimpinan bank pelat merah tersebut.

Kuasa Hukum: Ada Tiga Penolakan dan Dugaan Tekanan

Kuasa hukum terdakwa, Ana Tasia Pase, menegaskan bahwa dalam sidang terungkap tiga pejabat yang tidak menyetujui. Satu di pusat (Plt Direktur Kredit) dan dua di cabang (Plt Kepala Divisi Kredit dan Wakil Pimpinan Cabang).

Menurut Ana, ada indikasi tekanan dalam proses tersebut.

“Tadi saksi menyampaikan ada kesan tekanan dari pusat untuk dilakukan komite kedua. Mereka yang tidak setuju tidak lagi dilibatkan,” ujarnya.

Alasan penolakan di cabang, lanjut Ana, karena debitur merupakan subkontraktor yang belum pernah tercatat memiliki pembiayaan di bank tersebut.

SPPK Terbit Sehari Setelah Pembahasan

Ana juga menyoroti kecepatan penerbitan Surat Pemberitahuan Persetujuan Kredit (SPPK). Pada 11 Desember 2019 masih ada pembahasan, namun sehari kemudian 12 Desember 2019 SPPK sudah terbit dan ditandatangani pejabat berwenang.

“Artinya pimpinan tertinggi yang punya kewenangan dan tanggung jawab telah menandatangani,” tegasnya.

Ia meminta publik melihat perkara ini secara utuh, mengingat dalam dakwaan disebut proses dilakukan bersama-sama.

“Jangan ini jadi polemik opini. Fakta persidangan menunjukkan ada penolakan, tetapi tetap disetujui,” kata Ana.

Bahkan, dalam sidang, muncul istilah yang menyita perhatian: saksi menyebut adanya “perintah jenderal” sehingga mereka “tidak bisa menghindar” dan tetap memproses persetujuan meski sebelumnya menolak.

Sidang berikutnya dijadwalkan kembali menghadirkan saksi untuk memperdalam alur persetujuan kredit yang kini berujung perkara pidana tersebut. ***

Reporter: Redaksi