Kronologi Tewasnya Arianto Tawakal, Pelajar MTs yang Diduga Dihantam Oknum Brimob

Anggota Brimob berinisial Bripka MS/Net
Penulis: Redaksi
Minggu, 22 Februari 2026 | 02:02:52 WIB

KABARDARING.ID – Peristiwa tragis menimpa seorang pelajar Madrasah Tsanawiyah (MTs) berusia 14 tahun, Arianto Tawakal, yang meninggal dunia pada Kamis (19/2) di Kota Tual, Maluku Tenggara.

Insiden tersebut terjadi saat Arianto berboncengan dengan kakaknya, Nasri Karim, menggunakan sepeda motor. Keduanya melintas di jalan dengan kontur menurun ketika diduga terjadi tindakan kekerasan oleh seorang personel Brimob.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, seorang anggota Brimob berinisial Bripka MS diduga menghantam korban menggunakan helm. Akibat kejadian itu, Arianto terjatuh dari sepeda motor dan terseret di jalan.

Korban kemudian dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun untuk mendapatkan penanganan medis. Namun, luka berat yang dialaminya menyebabkan nyawanya tidak tertolong. Pihak rumah sakit menyatakan Arianto meninggal dunia sekitar pukul 13.00 WIT.

Menanggapi peristiwa tersebut, Kepala Divisi Humas Polri, Johnny Edison Isir, menyampaikan bahwa Polda Maluku telah mengambil langkah penanganan.

“Polri turut berduka cita yang mendalam atas meninggalnya korban dan berempati kepada keluarga besar korban atas kejadian tersebut,” ujarnya pada Sabtu (21/2).

Ia juga menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada keluarga korban dan masyarakat. Menurutnya, tindakan yang dilakukan oknum tersebut merupakan perilaku individu dan tidak mencerminkan nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya.

Isir mengakui bahwa peristiwa ini berpotensi mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri. Karena itu, pihaknya berkomitmen untuk memproses kasus tersebut secara tegas dan transparan.

“Polri berkomitmen tegas dalam proses penegakan hukum dan kode etik terhadap individu personel yang terlibat secara transparan dan akuntabel,” tegasnya.

Ia memastikan proses hukum terhadap terduga pelaku akan dilakukan sesuai aturan hukum dan ketentuan etik yang berlaku. Polri juga mengajak keluarga korban dan masyarakat untuk bersama-sama mengawal proses tersebut agar berjalan sesuai prinsip hukum yang transparan dan akuntabel.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan diharapkan penanganannya dapat memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban.***

Reporter: Redaksi