Polemik Revisi UU KPK Mencuat, DPR Tegaskan Pemerintah Terlibat dalam Pengesahan

Momen saat Jokowi dan Dubes UEA untuk Indonesia, Abdulla Salem Al Dhaheri, mendatangi Rumah Sakit Kardiologi Emirates-Indonesia (KEI) di Solo. (TokTok: Joko Widodo)
Penulis: Redaksi
Selasa, 17 Februari 2026 | 00:31:36 WIB

KABARDARING.ID – Polemik terkait revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mencuat setelah pernyataan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, yang menyebut revisi tersebut merupakan inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menegaskan bahwa revisi UU KPK tidak sepenuhnya merupakan inisiatif DPR, karena pemerintah juga terlibat dalam proses pembahasan hingga pengesahan.

Menurutnya, proses pembentukan undang-undang dilakukan secara bersama antara DPR dan pemerintah, sebagaimana diatur dalam konstitusi.

“Pernyataan Presiden ke-7 Joko Widodo yang intinya merasa tidak berperan dalam pengesahan UU KPK 2019 atau UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK tidak tepat,” kata Abdullah kepada wartawan, Senin (16/2/2026).

Ia menjelaskan, sesuai Pasal 20 Ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, setiap rancangan undang-undang dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapatkan persetujuan bersama. Dengan demikian, keterlibatan pemerintah menjadi bagian penting dalam proses pengesahan undang-undang tersebut.

Selain itu, Abdullah juga menanggapi pernyataan Jokowi yang menyebut dirinya tidak menandatangani revisi UU KPK. Ia menegaskan, secara konstitusional undang-undang tetap sah dan berlaku meskipun tidak ditandatangani Presiden.

“Berdasarkan Pasal 20 Ayat (5) UUD 1945, undang-undang tetap berlaku 30 hari setelah disahkan, dengan atau tanpa tanda tangan Presiden,” ujarnya.

Sebelumnya, Joko Widodo menyatakan setuju apabila Undang-Undang KPK dikembalikan ke versi sebelumnya. Pernyataan tersebut disampaikan saat menanggapi usulan mantan Ketua KPK, Abraham Samad, yang mendorong revisi kembali UU KPK.

“Ya, saya setuju, bagus,” ujar Jokowi saat ditemui di Solo, Jawa Tengah, Jumat (13/2/2026).

Jokowi menegaskan bahwa revisi UU KPK pada 2019 merupakan inisiatif DPR dan meminta publik tidak keliru memahami proses pembentukannya. Ia juga menyebut tidak menandatangani revisi undang-undang tersebut saat disahkan.

“Memang saat itu atas inisiatif DPR direvisi, tapi saya tidak tanda tangan,” tegasnya.

Polemik ini kembali memunculkan perdebatan publik mengenai proses pembentukan revisi UU KPK serta peran masing-masing lembaga negara dalam pengesahannya. ***

Reporter: Redaksi