Kabar Baik! Guru PPPK Paruh Waktu di Bengkulu Kini Terima Gaji Rp1 Juta dan BPJS

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Dikbud Provinsi Bengkulu, Rainer Atu/Kabardaring
Penulis: Redaksi
Selasa, 10 Februari 2026 | 19:58:34 WIB

KABARDARING.ID – Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik, khususnya guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang bertugas di sekolah negeri.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Dikbud Provinsi Bengkulu, Rainer Atu, mengungkapkan bahwa Gubernur Bengkulu Helmi Hasan memberikan perhatian serius terhadap nasib para tenaga pendidik, terutama mereka yang selama ini mengabdi dengan keterbatasan kesejahteraan.

“PPPK Paruh Waktu ini bertugas di SMA, SMK, dan SLB negeri. Sebelumnya mereka hanya menerima honor sekitar Rp200 ribu hingga Rp300 ribu per bulan. Setelah diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu oleh Bapak Gubernur Helmi Hasan, alhamdulillah mereka kini menerima gaji sebesar Rp1 juta per bulan. Gaji tersebut merupakan gaji bersih, dan mereka juga mendapatkan jaminan BPJS,” jelas Rainer.

Ia menyebutkan, saat ini terdapat sebanyak 2.770 PPPK Paruh Waktu di bawah naungan Dinas Dikbud Provinsi Bengkulu. Jumlah tersebut terdiri dari 1.425 guru, 1.081 tenaga teknis, dan 264 tenaga harian lepas.

Menurut Rainer, peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik menjadi salah satu prioritas pemerintah daerah. Sesuai arahan Gubernur, upaya peningkatan pendapatan PPPK Paruh Waktu akan dilakukan secara bertahap, dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.

“Sesuai arahan Bapak Gubernur, peningkatan kesejahteraan PPPK Paruh Waktu akan dilakukan secara bertahap,” ujarnya.

Selain peningkatan kesejahteraan, Dikbud Provinsi Bengkulu juga melakukan langkah pemerataan tenaga pendidik di berbagai satuan pendidikan. Upaya ini bertujuan memastikan distribusi guru lebih merata sekaligus mendorong peningkatan profesionalisme tenaga pendidik.

“Harapan kami, seluruh guru, baik PPPK Paruh Waktu maupun ASN, dapat memperoleh sertifikasi dari kementerian terkait sebagai bentuk profesionalisme. Langkah ini diharapkan berdampak pada peningkatan kesejahteraan guru sekaligus mutu pendidikan di Provinsi Bengkulu,” tutup Rainer. ***

Reporter: Redaksi