Menkomdigi di HPN 2026: Kepercayaan Publik Tak Boleh Kalah oleh Algoritma
KABARDARING.ID – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan pentingnya menjaga kepercayaan publik di tengah pesatnya transformasi digital dan perkembangan kecerdasan artifisial (AI). Ia menekankan bahwa kepentingan publik harus tetap menjadi kompas utama dalam praktik jurnalistik.
Hal tersebut disampaikan Meutya Hafid saat Konvensi Nasional Media Massa bertema “Pers, AI dan Transformasi Digital: Membangun Ekosistem Informasi untuk Kepentingan Publik” dalam rangka Hari Pers Nasional (HPN) 2026 di Serang, Banten, Minggu (8/2/2026).
“Pemanfaatan kecerdasan artifisial dalam praktik jurnalistik harus tetap menjadikan kepentingan publik sebagai kompas utama,” ujar Meutya.
Menurutnya, di tengah derasnya arus konten digital dan meningkatnya disinformasi, pers tidak boleh mengorbankan kepercayaan publik demi kecepatan, algoritma, maupun efisiensi teknologi.
Ia menegaskan, kehadiran pers yang kredibel dan independen merupakan kebutuhan mendasar dalam menjaga kualitas demokrasi di era digital.
“Dalam gelombang transformasi digital dan AI, kehadiran pers yang kredibel dan independen bukanlah pilihan, melainkan kebutuhan dasar demokrasi,” tegasnya.
Meutya mengungkapkan, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital bersama Dewan Pers telah merumuskan berbagai kebijakan untuk menghadapi tantangan disinformasi dan disrupsi teknologi. Salah satunya melalui Peraturan Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2025 tentang panduan penggunaan AI dalam karya jurnalistik.
Peraturan tersebut menegaskan bahwa AI hanya berfungsi sebagai alat bantu, sementara kendali utama tetap berada pada jurnalis untuk menjamin akurasi dan integritas informasi.
Selain itu, pemerintah juga telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Publisher Rights, yang mewajibkan platform digital bertanggung jawab atas distribusi konten jurnalistik serta melindungi keberlangsungan media, khususnya media lokal.
“Pemerintah menegaskan bahwa tata kelola AI harus berpusat pada manusia, dan jurnalistik harus tetap humanis untuk menjaga kepercayaan publik,” jelas Meutya.
Dalam kesempatan tersebut, Menkomdigi juga mengajak media untuk berperan aktif menciptakan ruang digital yang aman, termasuk mendukung implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) serta penegakan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
Ia menekankan tiga peran penting media, yakni sebagai edukator publik, penguat norma dan etika digital, serta pelaksana praktik jurnalistik yang melindungi kelompok rentan, khususnya anak-anak.
“Kami membutuhkan dukungan media untuk membantu membangun pemahaman publik yang benar dan menguatkan literasi perlindungan data,” ujarnya.
Menkomdigi menegaskan, pemerintah siap menjadi mitra strategis Dewan Pers dan seluruh ekosistem media guna memperkuat literasi publik, meningkatkan tanggung jawab platform digital, serta mewujudkan ruang digital Indonesia yang aman, inklusif, dan menghormati privasi.
“Pers yang sehat melahirkan publik yang cerdas, publik yang cerdas memperkuat ekonomi yang berdaulat, dan ekonomi yang berdaulat membuat bangsa makin kuat,” pungkasnya. ***