Tambang Emas Warisan Leluhur Terancam, Helmi Hasan Janji Perjuangkan Legalitas
KABARDARING.ID – Harapan ribuan penambang emas tradisional di Kabupaten Lebong kembali menyala. Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, turun langsung berdialog dengan masyarakat penambang dalam program Bantu Rakyat, sekaligus menegaskan komitmennya memperjuangkan legalitas tambang emas rakyat yang telah menjadi sumber kehidupan turun-temurun.
Pertemuan yang berlangsung penuh haru tersebut menjadi momentum penting bagi masyarakat penambang, yang selama puluhan bahkan ratusan tahun menggantungkan hidup dari kekayaan alam Lebong.

Gubernur Helmi Hasan menegaskan bahwa suara rakyat tidak boleh diabaikan. Pemerintah Provinsi Bengkulu, kata dia, akan membawa aspirasi penambang hingga ke tingkat kementerian agar masyarakat memperoleh kepastian hukum.
“Kita tidak ingin rakyat hidup dalam ketidakpastian. Aspirasi ini akan kita perjuangkan melalui mekanisme resmi. Bupati akan bersurat ke Gubernur, dan selanjutnya kita bawa ke Kementerian ESDM. Semua akan kita evaluasi demi kepentingan rakyat,” tegas Helmi Hasan.
Warisan Leluhur Sejak 1920
Bagi masyarakat Lebong, tambang emas bukan sekadar pekerjaan, melainkan warisan sejarah. Eliosman, salah satu penambang generasi tua, mengungkapkan bahwa keluarganya telah menambang emas sejak tahun 1920.
“Kami ini keturunan penambang tertua. Orang tua kami sudah ada di sini sejak 1920. Sejak 1957, tambang dikelola secara tradisional. Emas ini adalah warisan leluhur,” ujarnya.

Meski menggunakan metode tradisional, tambang rakyat Lebong masih mampu menghasilkan sekitar 25 kilogram emas setiap bulan. Aktivitas ini menjadi tulang punggung ekonomi masyarakat setempat.
Para penambang juga menegaskan bahwa mereka memahami aturan adat, batas wilayah, serta menjaga keseimbangan lingkungan dan akses bersama.
Terjepit di Wilayah Izin Perusahaan
Namun di balik potensi besar tersebut, masyarakat penambang menghadapi kenyataan pahit. Sebagian besar wilayah tambang rakyat kini masuk dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) milik PT Tansri Madjid Energi (PT TME).
Wilayah tersebut meliputi Tambang Sawah, Lebong Tambang, Tambang Blimeu, dan Lebong Simpang.
Kondisi ini membuat penambang tradisional berada dalam posisi rentan secara hukum, meskipun aktivitas tersebut telah berlangsung jauh sebelum izin perusahaan diterbitkan.
“Kami berharap tambang rakyat bisa dibuka secara resmi, supaya kami punya kepastian hukum dan bisa bekerja dengan tenang,” ungkap salah satu perwakilan penambang.
Bantu Rakyat, Kekayaan Alam untuk Rakyat
Helmi Hasan menegaskan, semangat program Bantu Rakyat adalah memastikan kekayaan alam Bengkulu benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Kita ingin kekayaan alam ini sebesar-besarnya untuk rakyat. Negara harus hadir melindungi masyarakat. Inilah semangat Bantu Rakyat,” tegasnya.
Ia memastikan perjuangan legalitas tambang rakyat Lebong tidak akan berhenti pada dialog semata.
“InsyãAllah, aspirasi ini akan kita kawal. Kita ingin masyarakat penambang mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum,” ujarnya.
Menuju Status Resmi Tambang Rakyat
Kabupaten Lebong sendiri dikenal sebagai salah satu wilayah dengan sejarah panjang pertambangan emas rakyat, khususnya di Kecamatan Lebong Utara dan Pinang Belapis.
Namun hingga awal 2026, sebagian besar tambang rakyat masih belum memiliki izin resmi. Pemerintah daerah kini mendorong agar wilayah tersebut dapat ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) oleh pemerintah pusat.
Jika terealisasi, langkah ini akan menjadi titik balik bagi penambang tradisional Lebong, dari status rentan menjadi legal, dari ketidakpastian menuju kepastian masa depan. ***