Raperda PUG dan PDAM Masuk Agenda Pembahasan DPRD Lebong
KABARDARING.ID – Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Lebong kembali memasukkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengarusutamaan Gender (PUG) dan Raperda PDAM ke dalam agenda pembahasan pada masa sidang pertama DPRD Kabupaten Lebong tahun 2026.
Keputusan tersebut ditetapkan dalam rapat internal Banmus DPRD Kabupaten Lebong yang digelar pada Selasa (6/1/2026), sebagai lanjutan dari rapat sebelumnya. Rapat ini membahas penetapan agenda strategis dewan untuk tahun sidang 2026.

Rapat Banmus dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Lebong, Carles Ronsen, didampingi Wakil Ketua I Ahmat Lutfi, S.H. dan Wakil Ketua II Rinto Cahyo Putra, S.Kep. Rapat berlangsung kondusif dan fokus pada penataan agenda kerja DPRD agar berjalan tertib sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketua DPRD Lebong, Carles Ronsen, menyampaikan bahwa hasil rapat Banmus merupakan tahapan awal yang sangat penting dalam proses pembahasan rancangan peraturan daerah.
“Hasil rapat Banmus ini menjadi langkah awal dari proses administratif dan legislasi yang akan dilanjutkan sesuai mekanisme dan tahapan yang berlaku,” ujar Carles Ronsen.
Ia menegaskan bahwa DPRD sebagai representasi rakyat memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap proses pembahasan Raperda dilakukan secara cermat dan berlandaskan kepastian hukum.

“DPRD sebagai wakil rakyat harus mengedepankan kepastian hukum dalam setiap proses pembahasan rancangan peraturan daerah, agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,” tegasnya.
Dengan masuknya Raperda PUG dan Raperda PDAM ke agenda pembahasan, DPRD Kabupaten Lebong diharapkan dapat mendorong lahirnya regulasi yang mendukung keadilan gender serta peningkatan pelayanan publik, khususnya di sektor air minum daerah. ***