Wakil Presiden K.A.I Apresiasi Langkah Wali Kota Bengkulu Dorong Harmonisasi Hukum dengan Warga

Dr (c). Ilham Patahillah, SH, MH Wakil Presiden Kongres Advokat Indonesia (K.A.I)/Kabardaring
Penulis: Redaksi
Senin, 02 Februari 2026 | 17:22:56 WIB

Upaya Wali Kota Bengkulu Dr. Dedy Wahyudi, SE, MM bersama Pemerintah Kota Bengkulu dalam menata wajah kota patut diapresiasi. Penataan kota, termasuk pengelolaan kebersihan dan sampah, merupakan bentuk ikhtiar nyata pemerintah daerah dalam mewujudkan kota yang tertib, sehat, harmonis, dan bermartabat. Niat baik tersebut pada dasarnya lahir dari kepentingan publik yang lebih luas.

Namun demikian, dalam praktik di lapangan, dinamika sosial kerap memunculkan gesekan antara kebijakan pemerintah dan realitas masyarakat. Beberapa tindakan penertiban, seperti di kawasan pasar atau persoalan sampah, yang berujung pada pelaporan hukum terhadap pedagang atau masyarakat kecil, perlu menjadi bahan evaluasi bersama. Pendekatan semacam ini sering kali menimbulkan rasa ketidakadilan serta menciptakan jarak emosional antara pemerintah dan warganya.

Di titik inilah kebijakan publik dituntut untuk dijalankan dengan kebijaksanaan, bukan semata-mata ketegasan. Hukum tidak semestinya langsung dijadikan instrumen utama, apalagi jika pada akhirnya berujung pada pencabutan laporan atau permintaan maaf. Langkah-langkah seperti itu seharusnya dapat dihindari sejak awal dengan pendekatan yang lebih arif dan terukur.

Secara prinsip, hukum idealnya ditempatkan sebagai ultimum remedium, yakni upaya terakhir. Edukasi, pembinaan, dialog, musyawarah humanis, serta penyediaan solusi konkret—seperti fasilitas pengelolaan sampah yang memadai, jadwal pengangkutan yang jelas, akses yang layak, dan pendampingan berkelanjutan—akan jauh lebih efektif dan berkeadilan dibandingkan pendekatan represif.

Pemerintah dan masyarakat sejatinya berada dalam satu perahu dengan tujuan yang sama: mewujudkan kota yang lebih baik. Pedagang dan masyarakat kecil bukan semata objek penertiban, melainkan mitra strategis dalam pembangunan kota.

Ketika kebijakan disampaikan dengan bahasa yang humanis dan disertai ruang dialog serta musyawarah, kepatuhan masyarakat akan tumbuh bukan karena rasa takut, melainkan karena kesadaran kolektif.

Ke depan, Pemerintah Kota Bengkulu perlu terus mengedepankan kebijakan yang berorientasi pada keadilan substantif—yakni hukum yang tidak hanya benar secara normatif, tetapi juga dirasakan adil dan menenangkan oleh masyarakat. Dengan pendekatan tersebut, semangat berbenah dapat terus berjalan tanpa mengorbankan harmoni sosial dan kepercayaan publik.

Pada akhirnya, kemajuan sebuah kota tidak hanya diukur dari tingkat kebersihannya, tetapi juga dari cara pemerintahnya memanusiakan warganya. Kepemimpinan Wali Kota Bengkulu Dr. Dedy Wahyudi telah menunjukkan perubahan nyata dalam penataan kota, dan hal tersebut tidak dapat dipungkiri. Ke depan, kebijakan yang arif dan bijaksana akan menjadi kunci agar perubahan tersebut semakin kokoh dan berkelanjutan.

Penulis:
Dr (c). Ilham Patahillah, SH, MH
Wakil Presiden Kongres Advokat Indonesia (K.A.I)

Reporter: Redaksi