Disdikbud Bengkulu Batasi Penggunaan Ponsel di SMA, SMK, dan SLB

Edaran Disdikbud Bengkulu/Tangkapan layar SE
Penulis: Redaksi
Minggu, 01 Februari 2026 | 16:33:13 WIB

KABARDARING.ID – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Bengkulu resmi menerbitkan surat edaran tentang pembatasan penggunaan telepon seluler (ponsel) di lingkungan satuan pendidikan SMA, SMK, dan SLB se-Provinsi Bengkulu.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: B.400.3/26.S/Dikbud/2026 yang ditandatangani Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu, Rainer Atu, S.E., M.M, tertanggal 22 Januari 2026.

Surat edaran ini ditujukan kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I–IX, Ketua MKKS SMA, SMK, dan SLB Kota Bengkulu, Kepala Sekolah SMA, SMK, dan SLB se-Provinsi Bengkulu, serta Guru Pendamping Satuan Pendidikan.

Dalam edaran tersebut, Disdikbud Bengkulu menegaskan bahwa pembatasan penggunaan ponsel bertujuan untuk meningkatkan konsentrasi belajar, kedisiplinan siswa, serta meminimalisir dampak negatif teknologi informasi di lingkungan sekolah.

Pada poin kebijakan, siswa dilarang menggunakan ponsel selama berada di lingkungan sekolah, kecuali dalam kondisi darurat atau atas seizin guru untuk kepentingan pembelajaran. Selain itu, guru dan tenaga kependidikan juga dilarang mengaktifkan atau menggunakan ponsel yang dapat mengganggu konsentrasi siswa selama proses belajar mengajar.

Sekolah juga diwajibkan menyediakan loker atau tempat penyimpanan terpusat untuk ponsel siswa selama jam sekolah, serta menetapkan contact person seperti wali kelas, guru BK, atau petugas lain beserta nomor kontak untuk kebutuhan komunikasi darurat dengan orang tua atau wali murid.

Disdikbud Bengkulu turut mengatur larangan pembuatan konten media sosial di lingkungan sekolah yang tidak berkaitan dengan kegiatan belajar, bersifat negatif, mengandung unsur SARA, pornografi, intoleransi, radikalisme, atau melanggar hak orang lain.

Dalam pelaksanaannya, kebijakan ini akan diuji coba selama empat bulan, terhitung sejak Februari hingga Mei 2026. Evaluasi berkala akan dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu bersama satuan pendidikan melalui pembentukan Satuan Tugas (Satgas) yang bertugas melakukan monitoring dan evaluasi serta menyusun laporan tertulis secara berkala.

Apabila hasil evaluasi menyatakan kebijakan tersebut berjalan efektif, maka surat edaran akan diberlakukan secara permanen sejak tanggal evaluasi terakhir.

Disdikbud Bengkulu juga mengimbau peran aktif orang tua atau wali murid untuk mengawasi penggunaan ponsel di rumah dan memastikan akses internet yang sehat serta bertanggung jawab, demi menciptakan lingkungan belajar yang kondusif bagi peserta didik.

Surat edaran ini ditembuskan kepada Gubernur Bengkulu sebagai laporan dan telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat resmi dari Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). ***

Reporter: Redaksi