Tersangka Dugaan Korupsi APBDes Dusun Tengah Seluma Dilimpahkan Kejaksa
KABARDARING.ID - Para tersangka dugaan korupsi APBDes Dusun Tengah, Kecamatan Lubuk Sandi, Kabupaten Seluma dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Seluma.
Pelimpahan ini diserahkan langsung oleh Penyidik Unit Tipidkor Satreskrim Polres Seluma kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Seluma.
Kepala Kejaksaan Negeri Seluma melalui Kasi Intel, Renaldho Ramadhan, mengatakan bahwa pelimpahan ini setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
"Berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti. Setelah tahap II ini jaksa penuntut umum akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor Bengkulu untuk disidangkan," ujar Renaldho.
Dalam perkara dugaan korupsi APBDes Dusun Tengah tersebut, telah menimbulkan kerugian keuangan negara hingga mencapai Rp 577 juta.
Terdapat tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni JI (32) selaku Kepala Desa Dusun Tengah, IS (43) sebagai Sekretaris Desa dan LH (47) Kaur Keuangan atau Bendahara Desa.
Usai proses serah terima tahap II, ketiga tersangka langsung dititipkan ke Rutan Malabero Bengkulu untuk menjalani penahanan.
"Untuk ke tiga tersangka nanti langsung kita titipkan ke Rutan Kota Bengkulu," terang Renaldho.