Kasus TPPO, Ketua LPK Cassen Indonesia Resmi Diserahkan ke JPU
KABARDARING.ID — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu menuntaskan penyidikan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus penyaluran kerja ke luar negeri. Penyidik secara resmi melimpahkan tersangka berikut barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Selasa (27/1/2026).
Pelimpahan tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak kejaksaan.
Tersangka dalam perkara ini adalah Deni Wahyudin (40), Ketua Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Cassen Indonesia yang berdomisili di Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Jaksa Penuntut Umum Kejati Bengkulu, Lucky Selvano Marigo, SH, membenarkan telah menerima penyerahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik Polda Bengkulu.
“Berkas perkara sudah lengkap. Tersangka dan barang bukti telah kami terima untuk selanjutnya disusun surat dakwaan dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Seluma,” ujar Lucky.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol. Ichsan Nur, S.I.K. menegaskan bahwa penanganan perkara ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas praktik TPPO yang merugikan masyarakat.
“Kami tidak akan mentolerir praktik perdagangan orang. Masyarakat kami imbau agar tidak mudah percaya terhadap tawaran kerja ke luar negeri melalui jalur yang tidak resmi,” tegasnya.
Dengan pelimpahan tersebut, tersangka selanjutnya akan menjalani proses penuntutan oleh JPU hingga perkara disidangkan di pengadilan.
Sebelumnya diberitakan, Deni Wahyudin diduga merekrut calon pekerja migran Indonesia secara ilegal dengan iming-iming pekerjaan sebagai buruh pertanian di Jepang. Korban dijanjikan kontrak kerja selama tiga tahun dengan gaji berkisar Rp20 juta hingga Rp25 juta per bulan.
Kasus ini bermula pada Januari 2022, ketika dua warga Kabupaten Seluma, Boby Maryanto (26) dan Wahyu Anggono (23), direkrut melalui seorang perantara di Desa Kampai, Seluma. Keduanya kemudian diarahkan ke LPK Cassen Indonesia dan diminta menyerahkan ijazah asli serta uang sebesar Rp25 juta.
Tidak berhenti di situ, tersangka kembali meminta tambahan biaya sebesar Rp45 juta per orang dengan alasan mengikuti program “Non-Skill” agar dapat segera diberangkatkan ke Jepang.
Namun, para korban justru diberangkatkan menggunakan paspor dan visa kunjungan yang hanya berlaku tiga bulan, bukan visa kerja sebagaimana dijanjikan. Setibanya di Jepang pada Januari 2023, korban tidak memperoleh pekerjaan dan terlantar dalam waktu yang cukup lama.
Merasa dirugikan, para korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Kasus ini kemudian ditangani oleh Satgas TPPO Ditreskrimum Polda Bengkulu.
Dari hasil penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya ijazah asli milik korban, dokumen perizinan yayasan, Nomor Induk Berusaha (NIB), serta akta pendirian LPK Cassen Indonesia. ***