KABARDARING.ID – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Magetan, Dezi Septiapermana, resmi dicopot dari jabatannya oleh Jaksa Agung RI. Pencopotan tersebut telah dilakukan sejak Senin, 19 Januari 2026, dan posisi Kajari Magetan kini telah diisi pejabat pengganti.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Agus Sahat, menegaskan pencopotan Dezi dilakukan sebelum mencuatnya pemberitaan Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap Wali Kota Madiun.
“Pencopotan sudah dilaksanakan sejak 19 Januari 2026, sebelum ada berita OTT KPK Wali Kota Madiun. Penggantinya juga sudah ada,” ujar Agus Sahat, dikutip dari detik.com, Minggu (24/1/2026).
Agus menjelaskan, Dezi Septiapermana baru sekitar tiga bulan menjabat sebagai Kajari Magetan. Ia menggantikan Kajari sebelumnya, Yuana Nurshiyam, sejak 31 Oktober 2025.
Untuk sementara, jabatan Kajari Magetan diisi oleh Koordinator Kejati Jawa Timur, Farkhan Junaedi, yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) guna memastikan roda organisasi tetap berjalan.
“Yang bersangkutan saat ini berada di Kejaksaan Agung,” kata Agus singkat.
Sebelumnya, Kejaksaan RI melalui Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) dan Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) mengamankan Dezi Septiapermana dari Magetan.
“Benar, yang datang Tim PAM SDO dan Tim Satgas SIRI,” ujar Agus saat dikonfirmasi detikJatim.
Menurut Agus, pengamanan terhadap Dezi telah dilakukan sejak Kamis (16/1/2026), atau sebelum KPK melakukan OTT terhadap Wali Kota Madiun. Setelah diamankan, Dezi langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Agung di Jakarta melalui jalur Solo.
“Kejadiannya sebelum OTT KPK. Dari Magetan dibawa ke Jakarta lewat Solo,” pungkas Agus. ***