Kredit Fiktif Bank Bengkulu, Tiga Pegawai Resmi Didakwa Rugikan Negara Rp 3,5 Miliar

Surat dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, Rabu (21/1/2026)/Kabardaring
Penulis: Redaksi
Jumat, 23 Januari 2026 | 10:20:22 WIB

KABAR DARING — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu mulai membuka tabir dugaan praktik kejahatan perbankan di Bank Bengkulu Cabang Pembantu (KCP) Topos, Kabupaten Lebong. Tiga pegawai bank tersebut resmi didakwa dalam perkara tindak pidana korupsi yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp3,5 miliar.

Surat dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, Rabu (21/1/2026). Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Sahat Saur Parulian Bajarnahor, SH, MH.

Ketiga terdakwa masing-masing Doni Wijaya (Account Officer Kredit Komersil), Fando Pranata (mantan Kepala KCP Topos), dan Tryo Wijaya Saputra (teller). Seluruhnya merupakan pegawai aktif Bank Bengkulu saat peristiwa terjadi.

Dalam dakwaannya, JPU menyebut para terdakwa bertindak secara bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum melalui serangkaian rekayasa kredit yang dikategorikan sebagai financial fraud. Praktik tersebut tidak hanya melanggar prosedur perbankan, tetapi juga menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah signifikan.

Jaksa menguraikan sedikitnya tiga pola kejahatan yang dilakukan. Pertama, top up kredit ilegal, dengan memanfaatkan dan memanipulasi data nasabah untuk menaikkan plafon pinjaman tanpa persetujuan sah.

Kedua, skema bagi dua kredit, di mana nasabah diarahkan menaikkan nilai pinjaman, namun saat pencairan sebagian dana dipotong dan dibagi oleh oknum pegawai bank.

Ketiga, kredit fiktif, yakni penggunaan identitas pihak lain tanpa sepengetahuan pemiliknya untuk mengajukan kredit, sementara dana yang dicairkan justru dinikmati para terdakwa.

“Atas perbuatan itu, ketiga terdakwa didakwa merugikan negara sebesar Rp3,5 miliar dengan tiga modus berbeda. Dakwaan kami susun secara primair dan subsidair,” ujar JPU Kejati Bengkulu Dr. Arif Wirawan, SH, MH, didampingi Kasi Penkum Ristianti Andriani.

Para terdakwa dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara dan kewajiban pengembalian kerugian negara.

Jaksa menegaskan, perkara ini belum berhenti pada tahap pembacaan dakwaan. Sidang akan berlanjut ke agenda pembuktian, dengan menghadirkan sejumlah saksi untuk menguatkan konstruksi perkara.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut integritas sektor perbankan daerah serta pengelolaan dana publik yang seharusnya dijalankan dengan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik. ***

Reporter: Redaksi