BPK Tegaskan Risiko Kredit Tak Bisa Langsung Dipidanakan
KABAR DARING — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengingatkan agar persoalan kredit bermasalah di sektor perbankan tidak serta-merta ditarik ke ranah pidana. Tidak semua kegagalan kredit dapat diklaim sebagai kerugian negara tanpa pemeriksaan yang komprehensif.
Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara VII BPK, Pranoto, menegaskan bahwa setiap kasus harus dilihat dari konteks pengambilan keputusan bisnisnya. Menurut dia, perbedaan mendasar harus dibuat antara risiko usaha yang wajar dan perbuatan melawan hukum.
“Industri perbankan tidak bisa dilepaskan dari risiko. Yang perlu diuji adalah apakah risiko itu lahir dari tata kelola yang benar atau justru dari penyimpangan,” ujar Pranoto dalam Starting Year Forum 2026 di The St. Regis, Jakarta, Kamis (22/1/2026).
Ia menyebut BPK memiliki peran penting sebagai penjaga keseimbangan sebelum sebuah persoalan keuangan bergulir ke aparat penegak hukum. Pemeriksaan BPK, kata dia, diharapkan mampu mencegah kriminalisasi terhadap keputusan bisnis yang diambil secara profesional dan beritikad baik.
Dalam praktik pemeriksaan, BPK menelusuri sejumlah aspek kunci, mulai dari kepatuhan terhadap business judgment rule (BJR), keterlibatan keuangan negara, hingga potensi konflik kepentingan dalam pengambilan keputusan kredit.
“Kalau semua kegagalan usaha langsung dipersepsikan sebagai tindak pidana, maka itu berbahaya bagi iklim usaha dan stabilitas sektor keuangan,” tegasnya.
Pranoto menambahkan, pendekatan BPK tidak semata berbasis angka kerugian. Pemeriksaan juga mempertimbangkan latar belakang kebijakan, kualitas tata kelola, serta strategi bisnis yang dijalankan manajemen perbankan.
“Tujuan kami memastikan akuntabilitas tanpa mengabaikan realitas dunia usaha,” pungkasnya. ***